Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Rencanakan Panggil MA dan KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Fachri Audhia Hafiez
29/7/2024 16:40
DPR Rencanakan Panggil MA dan KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Pada masa sidang mendatang, kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Habiburokhman juga mendorong agar pihak imigrasi dan aparat penegak hukum melakukan pencekalan terhadap Ronald agar tidak bisa keluar negeri. Pasalnya, kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim HAM Ad Hoc ke DPR

"Karena proses hukum belum inkrah, akan sia-sia jika terdakwa sudah meninggalkan Indonesia saat keputusan dijatuhkan," tambah Habiburokhman.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Damanik menegaskan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Baca juga : Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera Mahkamah Agung

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.

Damanik juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya