Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Pada masa sidang mendatang, kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Habiburokhman juga mendorong agar pihak imigrasi dan aparat penegak hukum melakukan pencekalan terhadap Ronald agar tidak bisa keluar negeri. Pasalnya, kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga : KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim HAM Ad Hoc ke DPR
"Karena proses hukum belum inkrah, akan sia-sia jika terdakwa sudah meninggalkan Indonesia saat keputusan dijatuhkan," tambah Habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca juga : Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera Mahkamah Agung
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Damanik juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi KUHAP pada 7 Juli 2025 pasca pemerintah memberikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Habiburokhman menegaskan Prabowo tidak boleh diremehkan begitu saja. Dia menyebut, Prabowo tidak mudah dibohongi dan ‘dikerjain’ oleh para menterinya seperti rumor yang berkembang
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved