Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Pada masa sidang mendatang, kami akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan juga mengundang Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Habiburokhman juga mendorong agar pihak imigrasi dan aparat penegak hukum melakukan pencekalan terhadap Ronald agar tidak bisa keluar negeri. Pasalnya, kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga : KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim HAM Ad Hoc ke DPR
"Karena proses hukum belum inkrah, akan sia-sia jika terdakwa sudah meninggalkan Indonesia saat keputusan dijatuhkan," tambah Habiburokhman.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Baca juga : Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera Mahkamah Agung
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Damanik juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Z-10)
Habiburokhman menegaskan Prabowo tidak boleh diremehkan begitu saja. Dia menyebut, Prabowo tidak mudah dibohongi dan ‘dikerjain’ oleh para menterinya seperti rumor yang berkembang
Pada Minggu (11/5) beredar surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memastikan SSS bisa dipulangkan dan tidak perlu ditahan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS karena diduga telah membuat foto vulgar palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved