Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI II DPR RI menunda rapat perdana (kick off) pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedianya digelar Senin (7/7) hari ini bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
“Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa 8 Juli, jam 13 kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” jelas Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan revisi KUHAP akan fokus pada upaya memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka serta menguatkan peran advokat.
Ia juga memastikan, perubahan KUHAP baru nanti tidak akan mengutak-atik, mengurangi, dan menggeser kewenangan masing-masing institusi aparat dan penegak hukum.
“Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” katanya.
Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
“Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” tukas Habiburokhman. (Dev/P-3)
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi KUHAP pada 7 Juli 2025 pasca pemerintah memberikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved