Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pakar: 2026 Jadi Tahun Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia

Akmal Fauzi
07/1/2026 16:38
Pakar: 2026 Jadi Tahun Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia
Pakar Hukum Harris Arthur Hedar(Istimewa)

GURU Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menilai Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi Kemerdekaan. Ia menganalogikan transformasi hukum yang terjadi pada 2026 sebagai sebuah “Big Bang” karena berlangsung secara masif dan simultan, mencakup struktur, substansi, dan kultur hukum nasional.

“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, puncak transformasi tersebut ditandai dengan pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.

Menurut Harris, transisi ini bukan sekadar pergantian norma tertulis, melainkan bentuk dekolonisasi sosiologis hukum Indonesia dari Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda.

“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif, yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.

Ia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.

“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai "bernapas" dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuh dia.

Meski demikian, ia mengingatkan, untuk 
tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi "menyerang martabat" masih menyimpan potensi multitafsir. 

“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026.  Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua. 

“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi "gagap" menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas "pasal karet" sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” beber dia.

Ia menekankan, hal ini menjadi  krusial lantaran  ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. 

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.

Di tranformasi hukum 2026, ia turut mengingatkan, soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. 

Ia menambahkan, dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di tahun 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.

Dengan demikian, ia juga berharap,  prolegnas  di tahun 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial.  Masa depan hukum Indonesia, lanjut dia,  juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

“Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah "kekayaan tidak seimbang" harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

Sedangkan yang kedua, tegas dia, RUU Hukum Perdata. Ia menuturkan, moderenisasi  diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya