Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi III DPR Persilahkan Publik Menginap Pantau Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez
11/7/2025 19:27
Komisi III DPR Persilahkan Publik Menginap Pantau Revisi KUHAP
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(MI)

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mempersilahkan masyarakat untuk menginap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Habiburokhman karena geram dituding pembahasan perubahan beleid tersebut tidak transparan.

"Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi, saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jumat (11/7).

Pasti Transparan?

Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.

"Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update," ujar Habiburokhman.

Lokasi Pembahasan?

Selain itu, rapat juga tidak dilakukan di hotel. Habiburokhman mengatakan pihaknya menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di DPR karena komitmen transparansi itu.

"Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel. Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini," ucap Habiburokhman.

Kritik Publik?

Kemudian, dia menyoroti kritik perihal perubahan muatan di revisi KUHAP yang belum diunggah. Habiburokhman klaim menunggu semua pasal-pasal yang dibahas tuntas.

"Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A dirubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh," ujar Habiburokhman. (Fah/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya