Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA putusan pengadilan yang menimbulkan kontroversi karena dinilai mencederai keadilan publik merupakan konsekuensi dari bermasalahnya pengawasan terhadap lembaga peradilan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, sudah banyak instrumen yang mengawasi lembaga peradilan saat ini.
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA. Sementara, Komisi Yudisial (KY) menjadi lembaga pengawas eksternal para hakim dan pegawai di lingkungan MA maupun peradilan di bawahnya.
"Soal pengawasan kan sebenarnya sudah ada. Cuma yang jadi problem, bagaimana mungkin? Yang mengawasi juga punya masalah yang sama dengan yang diawasi," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).
Baginya, antara lembaga pengawas dengan yang diatasi sama-sama bermasalah. Oleh karena itu, masalah yang terjadi di lembaga peradilan saling berkelindan. KY, sambung Herdiansyah, selama ini juga memiliki kewenangan dan sumber daya yang lemah untuk mengawasi para hakim.
"Publik kita harapkan mengawasi juga kan tidak mendapatkan respon yang bagus," sambungnya.
Oleh karena itu, Herdiansyah berpendapat bahwa perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menangani masalah besar di tubuh lembaga peradilan. Ia berpendapat, masalah putusan pengadilan yang kontroversial menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Kekuasaan itu harus bereaksi, harus meng-address ke publik bahwa ada masalah serius yang sedang kita hadapi," tandasnya.
Putusan pengadilan terakhir yang dinilai mencederai rasa keadilan publik keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, yang menjadi terdakwa kasus penambangan ilegal setelah mengeruk emas sebanyak 774 kg.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan kasasi atas putusan PT Pontianak tersebut. Menurut Harli, kasasi diajukan karena majelis hakim tinggi dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, ada juga putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Belakangan, Kejagung mengusut dugaan suap di balik bebasnya Ronald Tannur dengan menersangkakan tiga hakim serta eks Ketua PN Surabaya.
Selain itu, ada juga vonis pidana penjara 6,5 tahun terhadap Harvey oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang dinilai terlalu rendah. Pasalnya, Harvey terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.(P-2)
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved