Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MARAKNYA putusan pengadilan yang menimbulkan kontroversi karena dinilai mencederai keadilan publik merupakan konsekuensi dari bermasalahnya pengawasan terhadap lembaga peradilan. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, sudah banyak instrumen yang mengawasi lembaga peradilan saat ini.
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA. Sementara, Komisi Yudisial (KY) menjadi lembaga pengawas eksternal para hakim dan pegawai di lingkungan MA maupun peradilan di bawahnya.
"Soal pengawasan kan sebenarnya sudah ada. Cuma yang jadi problem, bagaimana mungkin? Yang mengawasi juga punya masalah yang sama dengan yang diawasi," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (17/1).
Baginya, antara lembaga pengawas dengan yang diatasi sama-sama bermasalah. Oleh karena itu, masalah yang terjadi di lembaga peradilan saling berkelindan. KY, sambung Herdiansyah, selama ini juga memiliki kewenangan dan sumber daya yang lemah untuk mengawasi para hakim.
"Publik kita harapkan mengawasi juga kan tidak mendapatkan respon yang bagus," sambungnya.
Oleh karena itu, Herdiansyah berpendapat bahwa perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menangani masalah besar di tubuh lembaga peradilan. Ia berpendapat, masalah putusan pengadilan yang kontroversial menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Kekuasaan itu harus bereaksi, harus meng-address ke publik bahwa ada masalah serius yang sedang kita hadapi," tandasnya.
Putusan pengadilan terakhir yang dinilai mencederai rasa keadilan publik keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, yang menjadi terdakwa kasus penambangan ilegal setelah mengeruk emas sebanyak 774 kg.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan kasasi atas putusan PT Pontianak tersebut. Menurut Harli, kasasi diajukan karena majelis hakim tinggi dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, ada juga putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Belakangan, Kejagung mengusut dugaan suap di balik bebasnya Ronald Tannur dengan menersangkakan tiga hakim serta eks Ketua PN Surabaya.
Selain itu, ada juga vonis pidana penjara 6,5 tahun terhadap Harvey oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang dinilai terlalu rendah. Pasalnya, Harvey terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.(P-2)
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved