Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia mengatakan sebelumnya, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, pihak pelapor tidak menghadiri pemeriksaan itu.
Joko mengatakan KY akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu.
"Perkembangan kasus Harvey Moeis masih pemeriksaan pelapor. Sudah dipanggil tapi belum hadir di KY dan mau dipanggil ulang," kata Joko kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Joko mengatakan setelah memeriksa pelapor, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, ia tak menjelaskan siapa saksi tersebut demi kepentingan laporan.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey Moeis itu kemudian berlanjut ke proses banding. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. (faj/M-3)
Harvey dihukum pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
POSISI Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam pencalonan nya sebagai pimpinan (capim) KPK akan terancam. Kode etik yang dilakukannya dinilai menjadi ‘batu sandungan'.
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved