Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
JELANG Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut. Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.
Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data dan informasi, Saut Boangmanalu, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” kata Saut dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan terdapat sebanyak 14 pelanggaran, Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 dan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
"Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung," jelas Saut.
Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” tambahnya.
Sementara untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat," tandasnya.
Sebelumnya Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada.
“Ketidaknetralan ASN dan kepala desa menciderai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya. (AP). (H-3)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved