Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sanksi itu dibacakan lewat sidang pembacaan di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (29/2). Zulhas diperkarakan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik saat tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Menyatakan Terlapor (Zulhas) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Puadi.
Atas perbuatannya itu, Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Baca juga : Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor
Anggota Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, Zulhas melanggar ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu mewajibkan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Berdasarkan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53/2023, cuti hanya diberikan sehari dalam satu pekan. Oleh karenanya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan, di luar hari kerja.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu juga menyebut Zulhas telah melakukan kampanye pada Pemilu 2024 sebanyak tiga kali di hari kerja dalam sepekan. Ketiganya adalah 23 Januari 2024 di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca juga : Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor
Lalu pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan dan pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Di sisi lain, Bawaslu juga mengungkap bahwa Zulhas menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat Surat Menteri Sekretaris Negara pada 10 Januari 2024. Pada surat tersebut, Zulhas mendapatkan izin cuti selama 13 hari kerja, yakni pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari serta 5-7 Februari 2024.
Menurut Totok, persetujuan izin cuti itu adalah untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu 2024. Padahal, Zulhas juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"(Dan) pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tandas Totok. (Z-5)
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Stok beras dinyatakan aman menjelang Tahun Baru bahkan sampai Lebaran
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah lupa dan tetap kritis dalam menilai perilaku pejabat publik, terutama menjelang kontestasi politik pada 2029 mendatang.
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendatangi rumah dinas Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga ketua umum PAN
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved