Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kampanye Tanpa Cuti, Bawaslu Hanya Jatuhi Hukuman Teguran ke Mendag Zulhas

Tri Subarkah
29/2/2024 20:11
Kampanye Tanpa Cuti, Bawaslu Hanya Jatuhi Hukuman Teguran ke Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan(AFP/Yasuyoshi Chiba)

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sanksi itu dibacakan lewat sidang pembacaan di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (29/2). Zulhas diperkarakan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik saat tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Menyatakan Terlapor (Zulhas) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Puadi.

Atas perbuatannya itu, Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Baca juga : Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor

Anggota Majelis Pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, Zulhas melanggar ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu mewajibkan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Berdasarkan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53/2023, cuti hanya diberikan sehari dalam satu pekan. Oleh karenanya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan, di luar hari kerja.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu juga menyebut Zulhas telah melakukan kampanye pada Pemilu 2024 sebanyak tiga kali di hari kerja dalam sepekan. Ketiganya adalah 23 Januari 2024 di Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca juga : Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor

Lalu pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Makassar, Sulawesi Selatan dan pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengungkap bahwa Zulhas menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat Surat Menteri Sekretaris Negara pada 10 Januari 2024. Pada surat tersebut, Zulhas mendapatkan izin cuti selama 13 hari kerja, yakni pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari serta 5-7 Februari 2024.

Menurut Totok, persetujuan izin cuti itu adalah untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu 2024. Padahal, Zulhas juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"(Dan) pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tandas Totok. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya