Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2022 19:04
Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau Pasar Ciracas, Jakarta.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons laporan dari tiga lembaga masyarakat terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Adapun ketiga lembaga masyarakat tersebut, yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan bahwa pihaknya segera mengecek laporan terhadap Ketum PAN itu.

“Setelah ini, baru kami akan cek dan tentu kami akan pleno-kan seperti apa,” jelas Lolly di Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga: 3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi Migor

Lolly menjelaskan ketika ada yang pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, pihaknya punya kewajiban untuk menindaklanjuti. Dalam hal ini, dengan melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

“Insyaallah kami akan segera pleno. Untuk menentukan apakah ini pelanggaran, atau bukan pelanggaran,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2024, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan sebelum penindakan. Pada konteks pencegahan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengimbau semua calon peserta pemilu agar menahan diri. 

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penembakan di Nduga

“Kami imbau semua orang untuk bisa menahan diri, selama situasi tahapan yang sedang mulai. Walaupun bukan tahapan kampanye,” tutur Lolly.

Pihaknya siap melakukan kajian, jika nantinya ada yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, seperti yang dilakukan tiga lembaga masyarakat terhadap Mendag Zulkifli. Namun, Bawaslu baru dapat menindak pelanggaran kampanye, jika sudah ada peserta pemilu.

“Sekarang peserta pemilu saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa harus jelas,” pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya