Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi Migor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2022 15:03
3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi Migor
Gedung Bawaslu RI.(MI/Pius Erlangga )

TIGA lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). 

Baca juga: Denny Indrayana Isyaratkan Mardani Maming Bakal Mangkir Lagi

Ketiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye. 

Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menyebut dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatannya. 

"Kami mendorong Bawaslu agar tidak absen disaat tahapan pemilu sudah mulai, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, jangan berada diatas menaragading," tegas Alwan, di Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). 

Memang, kata Alwan, saat ini secara formal belum masuk tahapan kampanye, sehingga belum dapat ditetapkan peserta pemilu. 

Oleh karena itu, kata Alwan, seluruh aktivitas parpol belum dapat diasumsikan tidak melanggar tahapan pemilu. 

Maka, Alwan meminta Bawaslu melakukan terobosan penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara. Termasuk di dalamnya menggunakan politik uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formalnya dilaksanakan. 

"Bahwa politik uang merupakan salah satu kejahatan besar pemilu," tegasnya. 

Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Selasa (19/7). Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). 

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti mengemukakan pihaknya melaporkan menteri yang akrab disapa Zulhas itu karena dianggap melakukan dua pelanggaran kampanye. Yang pertama, terkait kampanye pembagian minyak goreng. Pasalnya, secara tidak langsung kegiatan tersebut melahirkan dugaan terkait adanya politik uang. 

"Agendanya ya pelaporan atas dugaan kampanye minyak goreng," papar Ray, Selasa (19/7). 

Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan acara pembagian minyak goreng yang dimanfaatkan untuk mengampanyekan putrinya merupakan acara Partai Amanat Nasional (PAN). 

Dalam kesempatan itu, dia tidak membantah mengampanyekan putrinya yang akan maju dari pemilihan kepala daerah 2024. 

"Itu hari Sabtu, hari libur, acaranya PAN, minyak goreng punya dan yang beli PAN. Maka acaranya namanya PANsar murah. Dan yang beli kader-kader dan simpatisan PAN," jelasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya