Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/7/2022 13:44
Perludem: Bawaslu Sah Memanggil Zulhas untuk Diperiksa Terkait Bagi-Bagi Migor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta.(ANTARA)

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sah untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

Menurut Fadli, apa yang dilakukan Zulhas, sapaan akrabnya, berindikasi pada politik uang lantaran adanya bagi-bagi sembako. 

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota

“Politik uang dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” ungkap Fadli, Rabu (20/7). 

Fadli menekankan, bahwa aksi bagi-bagi minyak goreng oleh Zulhas melahirkan indikasi pelanggaran dan kecurangan. Paling tidak, kata Fadli, Bawaslu harus segera memeriksa yang bersangkutan untuk menggali lebih dala soal apa motifnya membagi-bagikan minyak goreng ke masyarakat. 

“Kalau soal sanksi biar itu nanti. Tapi menurut saya harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” tegasnya. 

Fadli menekankan agar Bawaslu jangan terburu-buru membatasi diri untuk tidak merespons laporan dari tiga lembaga masyarakat tersebut. 

Konten yang disampaikan Zulhas, kata Fadli, sarat bermuatan kampanye. Maka, Bawaslu seharusnya bisa menindak pelanggaran kampanye meski belum adanya peserta pemilu. 

“Paling tidak pelajari dulu, dipanggil dulu, ditelusuri lagi, dan kalau soal sanksi itu bisar proses di ujung saja,” ujarnya. 

“Intinya, Bawaslu jangan cepat membatasi diri, wah ini belum ada peserta pemilu atau belum masa kampanye jadi tak bisa menindak. Bawaslu-kan disiapkan untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum,” tandasnya. 

Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP). 

Ketiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.  

Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menyebut dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatannya.  

"Kami mendorong Bawaslu agar tidak absen disaat tahapan pemilu sudah mulai, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, jangan berada diatas menaragading," tegas Alwan, di Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya