Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sah untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Fadli, apa yang dilakukan Zulhas, sapaan akrabnya, berindikasi pada politik uang lantaran adanya bagi-bagi sembako.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
“Politik uang dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” ungkap Fadli, Rabu (20/7).
Fadli menekankan, bahwa aksi bagi-bagi minyak goreng oleh Zulhas melahirkan indikasi pelanggaran dan kecurangan. Paling tidak, kata Fadli, Bawaslu harus segera memeriksa yang bersangkutan untuk menggali lebih dala soal apa motifnya membagi-bagikan minyak goreng ke masyarakat.
“Kalau soal sanksi biar itu nanti. Tapi menurut saya harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” tegasnya.
Fadli menekankan agar Bawaslu jangan terburu-buru membatasi diri untuk tidak merespons laporan dari tiga lembaga masyarakat tersebut.
Konten yang disampaikan Zulhas, kata Fadli, sarat bermuatan kampanye. Maka, Bawaslu seharusnya bisa menindak pelanggaran kampanye meski belum adanya peserta pemilu.
“Paling tidak pelajari dulu, dipanggil dulu, ditelusuri lagi, dan kalau soal sanksi itu bisar proses di ujung saja,” ujarnya.
“Intinya, Bawaslu jangan cepat membatasi diri, wah ini belum ada peserta pemilu atau belum masa kampanye jadi tak bisa menindak. Bawaslu-kan disiapkan untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Ketiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menyebut dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye mengunakan fasilitas jabatannya.
"Kami mendorong Bawaslu agar tidak absen disaat tahapan pemilu sudah mulai, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, jangan berada diatas menaragading," tegas Alwan, di Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7). (OL-6)
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved