Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu Harus Berpindah dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif

Devi Harahap
03/12/2025 15:53
Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu Harus Berpindah dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif
Ilustrasi: Petugas KPPS berjaga di depan bilik suara di TPS(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

PUSAT Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan bahwa kodifikasi Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum pemilu. 

Salah satu gagasan utama yang didorong adalah pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.

Direktur PUSaKO, Charles Simabura mengatakan bahwa penegakan hukum pemilu melibatkan banyak lembaga, namun porsi terbesar justru dibebankan kepada Bawaslu. Ia menilai hal ini membuat penanganan pidana pemilu menjadi tidak efektif.

“Bebannya terlalu banyak sehingga penanganan pidana pemilu sering tidak efektif. Evaluasi sudah dilakukan, dan keberadaan Sentra Gakkumdu pun belum mampu mereduksi masalah itu,” katanya dalam Seminar Nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).

Atas dasar itu, PUSaKO mendorong pemerintah dan DPR melalui Revisi UU Pemilu agar penanganan tindak pidana pemilu dikembalikan kepada mekanisme hukum pidana umum.

“Kita ingin mengembalikan penanganan pidana ke mekanisme pidana murni yang ditangani kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Hal yang tak kalah penting, Charles juga mendorong dekriminalisasi sejumlah pasal penegakan hukum pidana pemilu yang selama ini justru lebih banyak menjerat masyarakat dibanding peserta Pemilu.

“Pasal-pasal pemilu yang memberikan ancaman pidana banyak yang tidak efektif dan malah menyasar pemilih. Contohnya politik uang yang justru lebih sering menjerat penerima, bukan pemberi,” jelasnya.

Sanksi Administrasi Lebih Ditakuti 

Charles juga menyoroti betapa mudahnya peserta pilkada menghindari jerat pidana dan tidak efektifnya sanksi pidana dalam kasus pilkada. 

“Setelah 14 hari lewat, mereka kembali lagi. Karena itu kita ingin mengurangi perkara pidana dan melakukan dekriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Charles, peserta pemilu akan jauh lebih takut pada pemberlakuan sanksi administratif ketimbang ancaman pidana yang selama ini cenderung simbolis.

“Yang ditakuti peserta itu bukan pidana, tapi sanksi administratif karena bisa berimbas pada pencoretan mereka sebagai peserta,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sejumlah pelanggaran yang selama ini dipidana seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, namun dengan sanksi tegas yang langsung menyasar peserta pemilu.

“Pelanggaran seperti penggunaan fasilitas publik, mobilisasi anak-anak saat kampanye, atau pelanggaran jadwal tidak perlu lagi dipidana. Jadikan itu sebagai pelanggaran administratif dengan sanksi tegas yang langsung menyasar peserta,” pungkasnya. 

Lebih jauh, Charles menegaskan kodifikasi Revisi UU Pemilu bukan sekadar penyederhanaan aturan, tetapi langkah strategis untuk membangun sistem hukum pemiluyang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan realitas penegakan hukum di lapangan.

“Regulasi kepemiluan kita mengalami perubahan signifikan karena banyaknya putusan MK. Undang-Undang Pilkada sudah diuji 35 kali dan Undang-Undang Pemilu 21 kali. Jadi memang perlu sinkronisasi dan harmonisasi,” ujarnya.

Charles menegaskan bahwa MK telah memberikan arah melalui putusan-putusan tersebut, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan DPR tidak lagi memperdebatkan norma yang telah diputuskan.

“Seharusnya pemerintah mengucapkan terima kasih kepada MK sebagai pengawal konstitusi. Kalau MK sudah memutuskan, maka politik harus duduk di situ. Kita harus bernegara secara kaffah dalam berkonstitusi,” tegasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik