Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Melanggengkan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

M Iqbal Al Machmudi
22/8/2025 17:57
Melanggengkan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
(freepik.com)

Penggunaan Bahasa Indonesia ternyata memiliki tempatnya tersendiri agar bisa dipergunakan dengan  benar dan terawat dengan baik.

Berbagai regulasi sudah diciptakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mengatur lebih detil tentang penggunaan bahasa negara.

"Tidak semua ranah itu menggunakan bahasa negara, ada 14 ranah penggunaan bahasa negara. Misalnya, di dalam dokumen resmi pemerintahan, di dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat negara di tingkat daerah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri wajib menggunakan bahasa negara, Bahasa Indonesia," kata Kepala Pusat Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, dalam konsolidasi pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (22/8).

Kemudian digunakan juga penggunaan bahasa Indonesia ini di media masyarakat. Untuk bahasa daerah juga boleh digunakan untuk acara-acara tertentu atau untuk segmen-segmen tertentu dalam teknologi yang berkomunikasi dengan bahasa dan sastra. 

"Tetapi secara umum, bahasa yang digunakan dengan ternyata adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Termasuk juga media-media ruang publik yang wajib menggunakan bahasa Indonesia seperti nama gedung, nama jalan, kemudian nama-nama tempat, hal wisata, dan sebagainya, wajib menggunakan bahasa Indonesia," ujar dia.

Ia juga mengingatkan seperti tulisan 'Welcome to Geopark Meratus' di Banjarbaru Kalimantan Selatan diharapkan bisa diubah menjadi 'Selamat Datang di Taman Geopark Meratus' agar lebih menunjukkan identitas bahasa Indonesia.

Regulasi Penguat
Tidak hanya berhenti di Perpres, tetapi ada mandatori untuk yang lebih detail lagi tentang pelaksanannya seperti apa dan ukurannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Inshaallah kemarin kami sudah berkoordinasi, bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri sedang proses akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia," tuturnya.

Imam menyebut surat edaran (SE) itu nanti akan menjadi semacam surat sakti kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah bisa implementasikan Permendikdasmen lebih tingginya lagi nanti terkait dengan bahasa negara bahasa Indonesia di ranah-ranah yang sudah ditentukan.

Namun, yang dimengerti dengan bahasa negara ialah tidak sanksi di dalam Undang-Undang 24 tahun 2009 tersebut. Karena tidak ada sanksinya, maka Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa akan lakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan akan diberikan penghargaan tertinggi di bidang perbahasaan kepada provinsi yang paling baik menggunakan bahasa Indonesia.

"Urusan bahasa Indonesia tidak hanya urusan pemerintah pusat, tidak hanya urusan pemerintah daerah, tetapi juga ini merupakan urusan seluruh Bangsa Indonesia," pungkasnya. (Iam)

Published By Denny Parsaulian Sinaga (22/8/2025, 17.56.40)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya