Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMAHIRAN berbahasa Indonesia bukan hanya sekadar urusan akademik, melainkan juga merupakan bagian dari jati diri nasional dan pilar kedaulatan bangsa. Pemerintah menyelenggarakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa Indonesia seseorang, baik lisan maupun tulis. UKBI menjadi tes standar yang dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Penyelenggaraan UKBI bertujuan untuk mendukung pemartabatan dan pendaulatan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, maupun bahasa negara menuju bahasa internasional. Simak wawancara jurnalis Media Indonesia, Despian Nurhidayat, dengan Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, seputar UKBI, “Kedaulatan Bahasa Indonesia dan Upaya Internasionalisasi Bahasa Indonesia” berikut ini.
Pelaksanaan UKBI sampai saat ini menunjukkan perkembangan yang positif, baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Dari segi kebijakan atau regulasi, UKBI diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Badan Bahasa tengah mengupayakan adanya penyempurnaan Permendikbud tersebut dengan menambahkan jumlah profesi yang ada dalam standar kemahiran yang terdaftar.
Selain itu, terdapat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan tersebut menetapkan tarif layanan UKBI secara resmi. Dengan demikian, UKBI menjadi salah satu pendapatan negara bukan pajak yang ada di Badan Bahasa.
Dari sisi implementasi, terlihat peningkatan jumlah peserta yang luar biasa. Ini terlihat dari grafik jumlah peserta yang terus bertambah hingga tahun 2024. Peningkatan ini tak lain karena upaya sosialisasi yang masif dan dukungan positif dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Peningkatan jumlah peserta juga didukung oleh penggunaan UKBI untuk beberapa kepentingan, baik secara akademis maupun profesi. Setidaknya, sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, tercatat sebanyak 1.145.704 orang peuji yang melaksanakan UKBI. Saya kira ini menjadi tren positif. UKBI pada tahun 2024 menjadi pencapaian tertinggi dengan diikuti sebanyak 345.029 orang peuji. Pada tahun 2025, setidaknya hingga bulan Juli, UKBI telah diikuti 145.854 peuji.
Peningkatan jumlah peserta ini juga ditunjang oleh kebijakan-kebijakan internal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewajibkan UKBI untuk menjadi salah satu syarat bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Kebijakan ini menjadi satu hal yang positif bahwa para calon penerima Beasiswa Unggulan harus memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang ditunjukkan dengan sertifikat UKBI. Menurut saya, ini menjadi kebijakan yang harus diapresiasi.
Jumlah peserta UKBI yang makin meningkat juga karena aktivitas dan komitmen pelaksanaan UKBI di satuan pendidikan yang kami beri apresiasi. Setiap tahun, khususnya di bulan Oktober, Badan Bahasa memberikan apresiasi pada satuan pendidikan yang melaksanakan giat UKBI terbaik tingkat nasional. Jadi, giat sosialisasi, pendampingan, simulasi, dan pelaksanaan uji kompetensi di satuan pendidikan, dan pengimbasan ke sekolah lainnya itu dinilai.
Saya senang karena UKBI makin dirasakan kebermanfaatannya. UKBI menjadi sarana untuk memetakan kemahiran berbahasa, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat luar negeri yang belajar bahasa Indonesia. UKBI juga dijadikan sebagai syarat administrasi di beberapa lembaga pendidikan dan juga syarat pekerjaan.
Pelaksanaan UKBI penting untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia. UKBI memiliki urgensi yang tinggi karena secara yuridis dan regulasi sudah memiliki dasar yang kuat. Regulasi utama merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 36 yang menyatakan "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia".
Pasal ini menegaskan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Kedudukan bahasa Indonesia tersebut menegaskan bahwa kita harus memiliki kemahiran berbahasa Indonesia. Regulasi ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan serta Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Regulasi-regulasi tersebut memayungi urgensi atau pentingnya pelaksanaan UKBI. Kami harapkan UKBI ini menjadi instrumen yang digunakan secara resmi untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia. Adalah menjadi kewajiban negara untuk menjaga mutu penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di ranah resmi, ranah pendidikan, dan juga ranah profesi dan vokasi.
Dari sisi akademik, kami sangat meyakini bahwa UKBI menjadi alat ukur yang objektif untuk memetakan kemahiran berbahasa dan juga mendukung pembinaan dan keterampilan literasi secara akademis. Saya sangat gembira di beberapa lembaga pendidikan dan perguruan tinggi, UKBI menjadi salah satu syarat ataupun sebagai sertifikat pendamping kelulusan, baik siswa maupun mahasiswa.
UKBI berperan penting dalam memastikan mahasiswa, tenaga pendidik, siswa, dan tenaga professional untuk memiliki kompetensi berbahasa Indonesia yang memadai. Selain manfaat tersebut, pelaksanaan UKBI penting untuk memperkuat posisi bahasa Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Kalau dilihat dari sejarah kebahasaan, kita yakini bahwa 28 Oktober 1928 menjadi tonggak kedaulatan bahasa Indonesia dengan ditetapkan dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan. Ikrar ini dalam perkembangannya dituangkan ke dalam UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang menjadi dasar kedaulatan bahasa Indonesia. Penerbitan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menguatkan kedaulatan dan kedudukan bahasa Indonesia yang dilindungi oleh negara.
Saat ini kita ketahui bahwa bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. Penetapan ini membuktikan pada dunia internasional tentang kedudukan bahasa Indonesia sebagai pemersatu di Indonesia sekaligus sudah diterima sebagai bahasa global sehingga digunakan (dalam) sidang umum di antara 10 bahasa yang ada di UNESCO. Hal ini menjadi pintu masuk menuju internasionalisasi bahasa Indonesia.
Kita juga mencoba untuk meneguhkan kembali kedaulatan bahasa Indonesia. Hal terpenting adalah dengan aturan-aturan penggunaan bahasa Indonesia, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 dan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar penting konsolidasi bahasa Indonesia di internal bangsa untuk meningkatkan fungsi bahasa negara menjadi bahasa yang berdaulat di negerinya sendiri. Permendikdasmen tersebut menjadi upaya penguat agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga pendidikan dan swasta untuk mematuhi penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik atau lanskap maupun di tata naskah. Kita juga mengetahui bahwa kedaulatan bahasa Indonesia ini diperkuat dengan keberadaan 718 bahasa daerah yang menjadi pemerkaya bagi penambahan kosakata dan istilah dalam KBBI sehingga mendukung perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang besar.
Kesantunan berbahasa terutama pada generasi muda menjadi keprihatinan yang pernah disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Penggunaan bahasa Indonesia yang kurang santun diakibatkan, antara lain, perkembangan teknologi informasi yang begitu masif yang tidak bisa dibendung serta informasi yang mudah diakses oleh anak-anak. Penggunaan bahasa Indonesia di media sosial itu tanpa filter, tanpa seleksi, dan tanpa acuan sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak baik.
Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut. Mendikdasmen dalam acara peringatan Sumpah Pemuda tahun lalu telah menggelorakan sebuah gerakan semangat “Bangga, Mahir, dan Maju dengan bahasa Indonesia”. Tentu kita ingin menumbuhkan semangat dan motivasi para anak-anak agar bangga menggunakan bahasa Indonesia. Kebanggaan itu yang kita tanamkan sehingga ketika menggunakan bahasa Indonesia, mereka akan berpedoman dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kita juga menaruh harapan kepada para guru, khususnya guru bahasa Indonesia, sebagai garda terdepan untuk membiasakan, menularkan, dan mengajarkan penggunaan kosakata yang sesuai dengan kaidah, tata bahasa yang baik. Harapannya, kesantunan dalam penyampaian kepada mitra bicara tecermin dalam kesantunan berbahasa tersebut.
Badan Bahasa secara terus-menerus juga melakukan pembinaan dan pendampingan penggunaan bahasa Indonesia. Kami menjalankan program pembinaan dan penyuluhan kepada 50 lembaga, baik lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta di tingkat provinsi yang dibina secara terus-menerus dan diharapkan dapat menularkan penggunaan bahasa yang baik di ruang publik atau lanskap dan dokumen resmi. Kami juga sedang menyusun kamus idiom dan peribahasa serta kamus pelajar yang diharapkan dapat menumbuhkan nilai positif dan karakter yang baik, termasuk dalam bertutur kata yang baik dan santun.
Regulasi yang memayungi bahasa Indonesia mengamanahkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Upaya Badan Bahasa untuk internasionalisasi bahasa Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014.
Langkah pertama adalah memperjuangkan penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional. Hal ini sudah dilakukan melalui forum UNESCO. Langkah kedua adalah pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Badan Bahasa melakukan program pengajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing di 57 negara. Langkah ketiga, peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah keempat, Badan Bahasa melakukan pengembangan dan pemberdayaan Pusat Pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri bersama dengan kedutaan besar Indonesia di berbagai negara yang sesuai dengan ketentuan dan selaras dengan tugas Badan Bahasa. Program ini kita angkat sebagai salah satu program prioritas di Badan Bahasa.
Selain itu, Badan Bahasa juga melakukan intervensi terhadap lingkup pendidikan untuk memfasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing di luar negeri. Artinya, kita memfasilitasi dari sisi tenaga pengajar dan bahan ajarnya. Badan Bahasa mengirimkan pengajar untuk program BIPA di luar negeri. Saat ini sudah ada 57 negara yang memiliki program BIPA dan semua pengajar difasilitasi oleh Badan Bahasa. Berdasarkan data Badan Bahasa, dari tahun 2015 hingga 2025, setidaknya ada 772 lembaga BIPA di 57 negara yang menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing.
Kami berterima kasih dan memberi apresiasi atas dukungan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang selalu mengupayakan dan mendukung integrasi penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas pembelajaran di berbagai negara. Kemenlu juga mendukung upaya penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional.
Dalam Kongres Bahasa Indonesia XII tahun 2023 direkomendasikan bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional pada tahun 2045. Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Bahasa menyiapkan peta jalan internasionalisasi bahasa Indonesia yang akan menjadi rujukan atau pedoman bagi semua pemangku kepentingan untuk turut serta menduniakan bahasa Indonesia. Saat ini peta jalan tersebut sudah masuk dalam tahap penyusunan dengan berbagai kementerian terkait.
Kami berharap peta jalan tersebut dapat ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, melalui peraturan presiden pada bulan Oktober ini.
Badan Bahasa bukan hanya memfasilitasi dari sisi pengajar, melainkan juga memfasilitasi modul bahan pembelajaran. Ada bahan ajar yang disiapkan oleh Badan Bahasa untuk kategori umum, seperti bahan ajar level A1, A2, B1, B2, C1, sampai dengan C2. Hal itu diharapkan sesuai dengan level pemelajar yang akan belajar bahasa Indonesia. Kita upayakan bahan ajar selalu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan dan adaptif terhadap pemelajar yang baru masuk karena tingkat kemampuan mereka yang bervariasi.
Upaya lain adalah pembukaan kelas khusus untuk para diplomat atau duta besar yang ada di Indonesia. Ini adalah tahun kedua Badan Bahasa dalam memfasilitasi para diplomat negara sahabat di Indonesia untuk belajar bahasa Indonesia. Bahan pengayaan yang kami sampaikan beragam, ada yang untuk kebutuhan dunia perbankan, pariwisata, pendidikan, bisnis, atau riset. Jadi, bahan ajar sangat bervariasi agar memudahkan para pemelajar dalam mendapatkan referensi yang banyak dan sesuai dengan kebutuhan.
Saya berharap generasi muda bangsa dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sebagai wujud kecintaan kepada bahasa negara. Ada pepatah mengatakan bahasa menunjukkan bangsa. Bahasa Indonesia juga sudah terbukti dalam sejarah menjadi bahasa pemersatu bangsa.
Kemerdekaan Republik Indonesia kita raih dari spirit dan kesatuan berbahasa Indonesia. Kedua, generasi muda kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bahasa dan simbol kebanggaan bahwa Indonesia adalah milik kita. Rasa bangga itu harus merasuk ke dalam seluruh anak bangsa kita. Mengapa kita menjunjung tinggi bahasa Indonesia? Karena menjunjung itu artinya melebihi dari yang lain dan di atas yang lain. Itulah alasan kita harus menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ketiga, tentu kita harus mahir berbahasa Indonesia. Ini merupakan bukti bahwa kecintaan itu dilandasi dengan semangat untuk mempelajari bahasa Indonesia agar kita mahir dalam penggunaannya. Untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia kita, ikutilah Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia. Keempat, untuk memajukan bahasa Indonesia, kita harus bersama-sama meningkatkan fungsinya secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan agar menjadi bahasa internasional. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi momentum yang baik agar kita bisa mencontoh negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, dan Mandarin yang tumbuh menjadi negara besar dan mencintai bahasanya sendiri. Mari, kita gaungkan bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia serta jangan lupa ungkapan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. (H-2)
Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin yakin bahwa literasi soal pangan akan membantu membangun ekosistem pangan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved