Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri KKP Sebut Sanksi Administratif Pelanggaran Pagar Laut Bisa Dibawa ke Pidana Umum

Naufal Zuhdi
23/1/2025 16:24
Menteri KKP Sebut Sanksi Administratif Pelanggaran Pagar Laut Bisa Dibawa ke Pidana Umum
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKPSakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.

"Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," ucap Sakti di Jakarta, Kamis (23/1).

Sebagaimana diketahui, Sakti menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Ia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak yang berwenang apabila kasus pelanggaran ini dibawa ke pidana umum.

"Ya pasti, kan koridor kita di sini, itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan," bebernya.

Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan bahwa akan menyelesaikan persoalan pelanggaran pagar laut dalam waktu yang secepatnya.

"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai, ya kita akan segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," tegas Sakti.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengapresiasi pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan yang sudah bertindak untuk menyelesaikan, untuk mencabut pagar laut yang sepanjang 30,12 km ini.

"Jadi kami mengapresiasi dan namun demikian kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan dan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar," tutur Titiek.

Titiek pun meminta khususnya kepada KKP maupun institusi pemerintah lainnya agar segera membongkar pelaku pelanggaran pagar laut ini. Di samping itu, Titiek mengatakan bahwa apabila permasalahan ini cepat diselesaikan, Komisi IV DPR tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut.

"Kita lihat nanti, kalau dari kementerian, dari aparat masalahnya sudah selesai, bisa cepat selesai rasanya kita tidak perlu buat pansus. Masih banyak hal-hal lain yang harus kita urusin jadi kita tidak perlu buang-buang energi untuk sesuatu yang mungkin Pak Menteri, kementerian sudah bisa mengungkap secepat mungkin," tandasnya. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya