Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
"Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," ucap Sakti di Jakarta, Kamis (23/1).
Sebagaimana diketahui, Sakti menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Ia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak yang berwenang apabila kasus pelanggaran ini dibawa ke pidana umum.
"Ya pasti, kan koridor kita di sini, itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan," bebernya.
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan bahwa akan menyelesaikan persoalan pelanggaran pagar laut dalam waktu yang secepatnya.
"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai, ya kita akan segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," tegas Sakti.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengapresiasi pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan yang sudah bertindak untuk menyelesaikan, untuk mencabut pagar laut yang sepanjang 30,12 km ini.
"Jadi kami mengapresiasi dan namun demikian kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan dan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar," tutur Titiek.
Titiek pun meminta khususnya kepada KKP maupun institusi pemerintah lainnya agar segera membongkar pelaku pelanggaran pagar laut ini. Di samping itu, Titiek mengatakan bahwa apabila permasalahan ini cepat diselesaikan, Komisi IV DPR tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut.
"Kita lihat nanti, kalau dari kementerian, dari aparat masalahnya sudah selesai, bisa cepat selesai rasanya kita tidak perlu buat pansus. Masih banyak hal-hal lain yang harus kita urusin jadi kita tidak perlu buang-buang energi untuk sesuatu yang mungkin Pak Menteri, kementerian sudah bisa mengungkap secepat mungkin," tandasnya. (Fal/M-3)
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan reshuffle terhadap menterinya di Kabinet Merah Putih.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan pagar laut.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved