Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TNI AL menegaskan akan mengawal kepentingan-kepentingan negara terkait polemik pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.
Asisten Operasional Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan menuturkan pihaknya akan fokus dalam melakukan pembongkaran pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 km.
“Ya, intinya TNI AL akan membackup kepentingan-kepentingan negara, apalagi (kasus pagar laut) ini jadi perhatian yang begitu besar dari Presiden Prabowo Subianto terhadap permasalahan yang dihadapi oleh rakyat,” tutur Yayan, yang dikutip Kamis (23/1).
“Oleh karena itu, kami tegak lurus, arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk fokus menindaklanjuti pembongkaran pagar laut itu sendiri,” tegasnya.
Yayan menyebut dalam proses pembongkaran pagar laut pihaknya akan berkolaborasi dengan kementerian dan instansi terkait untuk mengatasi kesulitan di lapangan.
Ia juga meluruskan bahwa bahwa TNI AL tidak melaksanakan penyelidikan. Ia menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus pagar laut ilegal dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sedangkan TNI, kata Yayan, fokus membantu pembongkaran pagar laut dengan menerjunkan personel maupun alutsista dan berkolaborasi dengan, Bakamla, Polairud dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat.
"Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu,” ujar Trenggono.
"Karena kemarin juga ada pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL, maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan KASAL. Tadi sudah rapat dengan KASAL, dengan jajarannya. Tentu setelah kami dipanggil oleh Pak Presiden ini, kita juga akan koordinasi lagi dengan beliau,” tambahnya. (Ykb/M-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan reshuffle terhadap menterinya di Kabinet Merah Putih.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan pagar laut.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved