Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Trenggono Tak Bisa Jawab soal HGB dan SHM di Area Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez
23/1/2025 16:30
Menteri Trenggono Tak Bisa Jawab soal HGB dan SHM di Area Pagar Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, hal itu merupakan ranah Kementerian ATR/BPN.

"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

Trenggono mengatakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi laut. Mulai dari pesisir hingga tengah lautan.

"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," beber dia.

Namun, Trenggono menekankan bahwa di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, sertifikat rumah warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam air laut.

"Sepengetahuan saya itu di laut itu gak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," ujar dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya