Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang mengadili pelanggaran adminstratif yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilu 2024, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan ulang maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Abdul menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Abdul menyampaikan menyatakan dalam pengaturan kompetensi atau pembagian wewenang penyelesaian perkara hasil Pemilu antara Bawaslu dan MK.
Kewenangan MK, kata dia, jelas hanya soal perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi penentua terpilihnya pasanga calon.
"Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna pembatasan dan itu tetap," kata dia. (Z-3)
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved