Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang mengadili pelanggaran adminstratif yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilu 2024, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan ulang maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Abdul menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca juga : KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Abdul menyampaikan menyatakan dalam pengaturan kompetensi atau pembagian wewenang penyelesaian perkara hasil Pemilu antara Bawaslu dan MK.
Kewenangan MK, kata dia, jelas hanya soal perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi penentua terpilihnya pasanga calon.
"Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna pembatasan dan itu tetap," kata dia. (Z-3)
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved