Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melangar etika dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya KPU hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Asrun mengatakan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan itu bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.
Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Sebab, penetapan anak Presiden Joko Widodo itu mengacu pada putusan MK.
"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap walk out dari semua pasangan calon," ujar dia. (Z-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved