Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melangar etika dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya KPU hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Asrun mengatakan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan itu bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.
Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Sebab, penetapan anak Presiden Joko Widodo itu mengacu pada putusan MK.
"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap walk out dari semua pasangan calon," ujar dia. (Z-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved