Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim penghukum terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, pidana penjara 6,5 tahun.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui pihaknya telah menerima laporan majelis hakim yang mengadili Harvey. "KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).
Diketahui, Harvey dihukum pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (6/1).
Adapun majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai oleh Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
"Sejauh ini, KY masih memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis dugaan pelanggaran KEPPH," jelas Mukti.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lewat salinan tersebut, Mukti menyebut pihaknya bakal lebih detail mendalami putusan terhadap Harvey.
"KY akan dapat lebih detail dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim," pungkas Mukti. (J-2)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved