KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Penghukum Harvey Moeis

Tri Subarkah
16/1/2025 20:53
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Penghukum Harvey Moeis
Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis .(MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim penghukum terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, pidana penjara 6,5 tahun.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui pihaknya telah menerima laporan majelis hakim yang mengadili Harvey. "KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Mukti kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).

Diketahui, Harvey dihukum pidana penjara  6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (6/1).

Adapun majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai oleh Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

"Sejauh ini, KY masih memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis dugaan pelanggaran KEPPH," jelas Mukti.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lewat salinan tersebut, Mukti menyebut pihaknya bakal lebih detail mendalami putusan terhadap Harvey.

"KY akan dapat lebih detail dalam menelaah dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim," pungkas Mukti. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya