Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Pendaftar Hakim Agung Tembus 139 Orang, KY Akui Ada Kendala di Sektor Hakim Pajak

Devi Harahap
30/3/2026 16:05
Pendaftar Hakim Agung Tembus 139 Orang, KY Akui Ada Kendala di Sektor Hakim Pajak
ilustrasi.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) mengungkapkan sebanyak 139 orang telah mendaftar sebagai calon hakim agung sesuai permintaan dan kebutuhan Mahkamah Agung (MA), dengan jumlah pendaftar masih berpotensi bertambah hingga penutupan seleksi.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, menyebut angka tersebut merupakan data sementara karena proses pendaftaran masih berlangsung.

“Update data terakhir sudah ada 139 orang yang mendaftar, walaupun secara keseluruhan belum lengkap karena ini baru tahap awal sebagai peserta,” ujarnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi. Meski saat ini masih lebih rendah, Andi optimistis jumlah peserta akan meningkat.

“Masih ada waktu sekitar dua minggu, sehingga jumlah pendaftar kemungkinan akan lebih tinggi dari saat ini,” jelasnya.

Di sisi lain, KY mengakui adanya kendala dalam pemenuhan kebutuhan hakim agung di bidang pajak. Salah satu hambatan utama berasal dari persyaratan jalur karier yang mengharuskan pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

“Memang ada problem dari jalur karier, karena syaratnya 20 tahun menjadi hakim,” kata Andi.

Menurutnya, peluang terbesar justru berasal dari jalur nonkarier. Namun, terdapat konsekuensi bagi hakim pajak aktif yang ingin mendaftar melalui jalur tersebut.

“Kalau hakim pajak ingin masuk dari jalur nonkarier, dia harus berhenti terlebih dahulu dari jabatannya sebagai hakim pajak. Ini yang menjadi problem,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai sejumlah pihak telah mengantisipasi kondisi tersebut setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya kira banyak pihak sudah bersiap untuk masuk dari jalur nonkarier sebagai antisipasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KY selaku Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, pendaftaran ini untuk memenuhi permintaan MA tentang pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung pada MA dan jabatan Hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA.

“Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA,” ungkapnya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya