Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti kehadiran seorang calon Hakim Agung dalam seleksi tahun 2025 yang sebelumnya sempat gagal karena dugaan kasus plagiat.
Hal itu disampaikan Bimantoro saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/9). Ia mengaku mengenali sosok calon tersebut karena pernah ikut menguji yang bersangkutan dalam seleksi sebelumnya.
"Ada beberapa nama calon yang saya lihat dulu pernah melakukan plagiat, kenapa harus masuk lagi dalam seleksi ini. Apa keputusan dari pada KY, sehingga tetap menolerir hal-hal seperti ini," kata Bimantoro saat rapat dengan Komisi Yudisial (KY) di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/9).
Menurutnya, calon tersebut telah berulang kali mengikuti seleksi Hakim Agung, namun selalu gagal. Karena itu, ia mempertanyakan kualitas dan kredibilitas panitia seleksi dari KY yang kembali meloloskan nama tersebut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kita di sini tidak ada masalah personal, tapi yang kita pertanyakan adalah akuntabel dan kualitas serta kredibilitas, yang telah dilakukan oleh KY, sehingga apa penjelasannya kenapa ini bisa dilakukan secara terus-menerus dan setiap fit proper ini masih ada aja orangnya," kata Bimantoro.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menjelaskan bahwa tuduhan plagiat terhadap calon yang dimaksud sebenarnya bisa diperdebatkan. Menurutnya, yang terjadi adalah pengutipan terhadap karya sendiri, bukan menjiplak karya orang lain.
Lebih lanjut, Amzulian menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seseorang mengikuti kembali seleksi calon Hakim Agung meski sebelumnya gagal. Namun ia meyakinkan bahwa proses seleksi tetap dilakukan dengan ketat.
"Kami yakinkan, kami pastikan orang yang tidak layak, pasti tidak lulus juga pada tes berikutnya, saya yakinkan itu," kata Amzulian. (P-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved