Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyebut fit and proper test keduabelas usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) MA.
Poin yang dipermasalahkan Nasir yakni soal temuan pengalaman kerja menjadi hakim dua calon hakim agung yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
“Jadi syarat di Undang-Undang Makamah Agung itu harus menjadi 20 tahun, menjadi Hakim. Nah, ada dua Hakim Agung, maksud saya calon Hakim Agung dari tata usaha negara bidang pajak yang belum memenuhi syarat ini," ujarnya, Selasa (3/9).
Baca juga : Komisi III Nilai Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Tidak Sesuai UU
Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak pengaju calon Hakim Agung memiliki diskresi dan berargumen bahwa KY berkiblat pada UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sehingga gara-gara dua orang ini tidak menuhi syarat sehingga kemudian Komisi III tidak menyetujui semua calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY termasuk juga hakim-hakim Ad Hoc yang akan menjabat di Makamah Agung,” ujarnya.
Nasir mengimbau, penolakan semua calon Hakim Agung dapat menjadi catatan bagi KY agar berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Artinya, calon hakim agung harus merujuk kepada UU tentang Makamah Agung, bukan kepada UU di luar Makamah Agung. “Kalau ada hal-hal yang barangkali sulit untuk dilaksanakan, maka KY bisa melakukan konsultasi kepada DPR RI terkait dengan kebijakan yang mereka ambil,” imbuhnya. (Sru/P-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved