Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyebut fit and proper test keduabelas usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) MA.
Poin yang dipermasalahkan Nasir yakni soal temuan pengalaman kerja menjadi hakim dua calon hakim agung yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
“Jadi syarat di Undang-Undang Makamah Agung itu harus menjadi 20 tahun, menjadi Hakim. Nah, ada dua Hakim Agung, maksud saya calon Hakim Agung dari tata usaha negara bidang pajak yang belum memenuhi syarat ini," ujarnya, Selasa (3/9).
Baca juga : Komisi III Nilai Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Tidak Sesuai UU
Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak pengaju calon Hakim Agung memiliki diskresi dan berargumen bahwa KY berkiblat pada UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sehingga gara-gara dua orang ini tidak menuhi syarat sehingga kemudian Komisi III tidak menyetujui semua calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY termasuk juga hakim-hakim Ad Hoc yang akan menjabat di Makamah Agung,” ujarnya.
Nasir mengimbau, penolakan semua calon Hakim Agung dapat menjadi catatan bagi KY agar berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Artinya, calon hakim agung harus merujuk kepada UU tentang Makamah Agung, bukan kepada UU di luar Makamah Agung. “Kalau ada hal-hal yang barangkali sulit untuk dilaksanakan, maka KY bisa melakukan konsultasi kepada DPR RI terkait dengan kebijakan yang mereka ambil,” imbuhnya. (Sru/P-2)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved