Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyebut fit and proper test keduabelas usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) MA.
Poin yang dipermasalahkan Nasir yakni soal temuan pengalaman kerja menjadi hakim dua calon hakim agung yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
“Jadi syarat di Undang-Undang Makamah Agung itu harus menjadi 20 tahun, menjadi Hakim. Nah, ada dua Hakim Agung, maksud saya calon Hakim Agung dari tata usaha negara bidang pajak yang belum memenuhi syarat ini," ujarnya, Selasa (3/9).
Baca juga : Komisi III Nilai Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc Tidak Sesuai UU
Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak pengaju calon Hakim Agung memiliki diskresi dan berargumen bahwa KY berkiblat pada UU tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sehingga gara-gara dua orang ini tidak menuhi syarat sehingga kemudian Komisi III tidak menyetujui semua calon Hakim Agung yang diajukan oleh KY termasuk juga hakim-hakim Ad Hoc yang akan menjabat di Makamah Agung,” ujarnya.
Nasir mengimbau, penolakan semua calon Hakim Agung dapat menjadi catatan bagi KY agar berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Artinya, calon hakim agung harus merujuk kepada UU tentang Makamah Agung, bukan kepada UU di luar Makamah Agung. “Kalau ada hal-hal yang barangkali sulit untuk dilaksanakan, maka KY bisa melakukan konsultasi kepada DPR RI terkait dengan kebijakan yang mereka ambil,” imbuhnya. (Sru/P-2)
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved