Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR menolak 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Para calon hakim itu diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam rapat di Ruang Komisi III DPR menyebut pihaknya melihat bahwa seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada 2024 yang dilakukan KY tidak sesuai dengan ketentuan UU no 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) khususnya terkait dengan persyaratan menjadi Hakim Agung.
“Dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009, a quo menyebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung harus memenuhi syarat,” tegas Bambang Pacul, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga : Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Ditunda
“Dari 12 nama calon hakim, yang diajukan oleh KY terdapat 2 orang calon hakim agung tata usaha negara khusus pajak yang tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Keduanya adalah hakim pengadilan pajak Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.
Hari dilantik menjadi hakim pajak sejak 2015. Dia baru punya pengalaman 8 tahun sebagai hakim.
Baca juga : Tujuh Hakim Agung Terpilih Kantongi Dukungan dari Semua Fraksi
Sedangkan Wahyudi menjadi hakim pajak sejak 2010. Dia baru 14 tahun sebagai hakim meskipun pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak 2015.
Berikut ini daftar 12 calon hakim agung yang seharusnya diuji DPR:
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
Baca juga : DPR Pilih Tujuh Calon Hakim Agung
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
Baca juga : DPR Pertanyakan Kualitas Seleksi Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti. (P-5)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved