Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Pilih Tujuh Calon Hakim Agung

Sri Utami, Putra Ananda
21/9/2021 11:10
DPR Pilih Tujuh Calon Hakim Agung
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung ( MI/Susanto )

SEBANYAK tujuh calon hakim agung dipilih komisi III setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/09). Hasil keputusan itu akan disampaikan di Rapat Paripurana, Selasa (21/9).

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.

“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9). 

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan hasil tersebut merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Di mana setiap fraksi memiliki hak sama dalam menyetujui atau menolak calon Hakim Agung.

“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas calon, dan rekam jejak,” terangnya

Baca juga: DPR Ragukan Integritas dan Kualitas Calon Hakim Agung

Dalam kesempatan itu, Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herman.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY menghasilkan calon-calon hakim agung terbaik. (P-5)

Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III:

1. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

2. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

4. Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

5. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

6. Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)

7. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya