Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

DPR Ragukan Integritas dan Kualitas Calon Hakim Agung

Putra Ananda
20/9/2021 17:42
DPR Ragukan Integritas dan Kualitas Calon Hakim Agung
Ketua Komisi III DPR Herman Heri(FOTO ANTARA/Reno Esnir)

KETUA Komisi III DPR Herman Heri mengaku pesimistis atas integrits dan kualitas ke 11 calon hakim agung yang saat ini sedang mengikuti tahapan fit and proper test (uji kelayakan) hakim Mahkamah Agung (MA). Jawaban para calon hakim agung saat menjawab pertanyaan dari para anggota Komisi III dianggap belum memenuhi standar ekspetasi anggota dewan.

"Dari hasil wawancara pertanyaan masing-masing saya katakan bahwa bagus-bagus sekalu juga tidak," ungkap Herman Heri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Meski kecewa akan kualitas para calon hakim agung, Herman Heri menjelaskan bahwa Komisi III tetap akan menyelesaikan proses uji kelayakan paling lambat pukul 23.00 WIB malam ini. Proses uji kelayakan tetap dilakukan secara profesional mengingat mendesaknya kebutuhan akan hakim agung untuk menggantikan hakim yang sudah pensiun.

"Prinsipnya tentu kita tidak bisa dapat orang yang sempurna. Pasti setiap peserta ada kekurangan di sana-sini, namun situasi sekarang kebutuhan akan hakim agung itu yang pensiun lebih banyak daripada yang masuk," tegasnya.

Baca juga: KASAL Yudo Margono : Calon Komandan Harus Berani Ambil Resiko

Dijelaskan oleh Herman Heri, para 11 calon hakim diharuskan menjawab pertanyaan wawancara tentang integritas dan rekam jejak para calon hakim. DPR juga menyoroti tentang tugas dan fungsi hakim agung sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Dari 11 bisa lolos separuh misalnya enam saja sudah bagus. Itulah hasil dari wawancara yang kami dapatkan," ungkapnya.

Herman Heri menjelaskan bahwa Komisi III memiliki standar yang tinggi terhadap kualtias hakim agung. Bila standar tersebut diikuti bukan tidak mungkin Komisi III menolak ke-11 calon hakim. Menurut Herman Heri, Komisi III memiliki hak untuk menilai kualitas para calon hakim agung.

"Ini subjektifitas setiap anggota 50 sekian orang menilai. Tapi saya melihat secara umum itu tadi bahwa sempurna tidak ada yang sempurna ada kurang lebih," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik