Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR Herman Heri mengaku pesimistis atas integrits dan kualitas ke 11 calon hakim agung yang saat ini sedang mengikuti tahapan fit and proper test (uji kelayakan) hakim Mahkamah Agung (MA). Jawaban para calon hakim agung saat menjawab pertanyaan dari para anggota Komisi III dianggap belum memenuhi standar ekspetasi anggota dewan.
"Dari hasil wawancara pertanyaan masing-masing saya katakan bahwa bagus-bagus sekalu juga tidak," ungkap Herman Heri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9).
Meski kecewa akan kualitas para calon hakim agung, Herman Heri menjelaskan bahwa Komisi III tetap akan menyelesaikan proses uji kelayakan paling lambat pukul 23.00 WIB malam ini. Proses uji kelayakan tetap dilakukan secara profesional mengingat mendesaknya kebutuhan akan hakim agung untuk menggantikan hakim yang sudah pensiun.
"Prinsipnya tentu kita tidak bisa dapat orang yang sempurna. Pasti setiap peserta ada kekurangan di sana-sini, namun situasi sekarang kebutuhan akan hakim agung itu yang pensiun lebih banyak daripada yang masuk," tegasnya.
Baca juga: KASAL Yudo Margono : Calon Komandan Harus Berani Ambil Resiko
Dijelaskan oleh Herman Heri, para 11 calon hakim diharuskan menjawab pertanyaan wawancara tentang integritas dan rekam jejak para calon hakim. DPR juga menyoroti tentang tugas dan fungsi hakim agung sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Dari 11 bisa lolos separuh misalnya enam saja sudah bagus. Itulah hasil dari wawancara yang kami dapatkan," ungkapnya.
Herman Heri menjelaskan bahwa Komisi III memiliki standar yang tinggi terhadap kualtias hakim agung. Bila standar tersebut diikuti bukan tidak mungkin Komisi III menolak ke-11 calon hakim. Menurut Herman Heri, Komisi III memiliki hak untuk menilai kualitas para calon hakim agung.
"Ini subjektifitas setiap anggota 50 sekian orang menilai. Tapi saya melihat secara umum itu tadi bahwa sempurna tidak ada yang sempurna ada kurang lebih," ungkapnya. (OL-4)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved