Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tujuh Hakim Agung Terpilih Kantongi Dukungan dari Semua Fraksi

Putra Ananda
21/9/2021 15:55
Tujuh Hakim Agung Terpilih Kantongi Dukungan dari Semua Fraksi
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim AgungĀ (MI/Susanto )

MELALUI Rapat Paripurna ke-5 Masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 DPR resmi mengesahkan tujuh hakim agung terpilih yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Ditemui usai memimpin paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad menjelaskan ke-7 hakim agung terpilih telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Semua fraksi sepakat menentukan tujuh orang tanpa ada perbedaan untuk ditetapkan menjadi calon hakim agung oleh DPR," tegas Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Sufmi menjelaskan, proses fit and proper test kepada calon hakim agung pidana, perdata, maupun militer di Komisi III telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Komisi III juga sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang berlaku di DPR seperti mendengarkan masukan masyarakat, memperhatikan rekam jejak, hingga pemeriksaan makalah para calon hakim agung.

"Apakah hasil laporan Komisi (III) DPR terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung dapat disetujui?" ujar Sufmi saat memimpin rapat paripurna diikuti jawaban setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Baca juga: DPR Pilih Tujuh Calon Hakim Agung

Terpisah, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menghormati keputusan yang sudah diambil DPR. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, para calon hakim agung baru harus mengantongi dukungan dari DPR.

"Terutama karena norma Konstitusi menyatakan bahwa pengusulan calon hakim agung dari KY memerlukan persetujuan dari DPR," tegasnya.

Siti menjelaskan bahwa KY telah melakukan proses seleksi para calon hakim dengan prinsip transparan dan akuntabel. Tujuannya untuk memperoleh calon hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi.

"KY berharap hakim yang terpilih tetap mempertahankan kredibilitas, kompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai kenegarawanan dalam menjalankan tugas," tegasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa pengisian jabatan hakim memiliki peranan besar dalam menentukan kualitas suatu lembaga atau institusi peradilan. Oleh karena itu, dalam konteks ini kita membutuhkan proses seleksi yang transparan dan independen.

"Hakim agung dan hakim ad hoc pada prinsipnya sama saja, karena hak dan kewajiban mereka sama sebagai hakim di Mahkamah Agung," tegas Susi.

Selain mengesahkan tujuh hakim agung terpilih, dalam Rapat Paripurna DPR juga turut menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Persetujuan ini dilakukan usai hasil fit and proper test Komisi XI, yang memilih Nyoman untuk di bawa ke Rapat Paripurna dan diambil keputusan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dolfie, proses pemilihan untuk satu orang sebagai calon Anggota BPK RI di komisi XI DPR RI selesai dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2021. Kemudian dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota DPR RI. Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” ujjar Dolfie. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya