Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MELALUI Rapat Paripurna ke-5 Masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 DPR resmi mengesahkan tujuh hakim agung terpilih yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Ditemui usai memimpin paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad menjelaskan ke-7 hakim agung terpilih telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Semua fraksi sepakat menentukan tujuh orang tanpa ada perbedaan untuk ditetapkan menjadi calon hakim agung oleh DPR," tegas Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Sufmi menjelaskan, proses fit and proper test kepada calon hakim agung pidana, perdata, maupun militer di Komisi III telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Komisi III juga sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang berlaku di DPR seperti mendengarkan masukan masyarakat, memperhatikan rekam jejak, hingga pemeriksaan makalah para calon hakim agung.
"Apakah hasil laporan Komisi (III) DPR terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung dapat disetujui?" ujar Sufmi saat memimpin rapat paripurna diikuti jawaban setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Baca juga: DPR Pilih Tujuh Calon Hakim Agung
Terpisah, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menghormati keputusan yang sudah diambil DPR. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, para calon hakim agung baru harus mengantongi dukungan dari DPR.
"Terutama karena norma Konstitusi menyatakan bahwa pengusulan calon hakim agung dari KY memerlukan persetujuan dari DPR," tegasnya.
Siti menjelaskan bahwa KY telah melakukan proses seleksi para calon hakim dengan prinsip transparan dan akuntabel. Tujuannya untuk memperoleh calon hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi.
"KY berharap hakim yang terpilih tetap mempertahankan kredibilitas, kompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai kenegarawanan dalam menjalankan tugas," tegasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa pengisian jabatan hakim memiliki peranan besar dalam menentukan kualitas suatu lembaga atau institusi peradilan. Oleh karena itu, dalam konteks ini kita membutuhkan proses seleksi yang transparan dan independen.
"Hakim agung dan hakim ad hoc pada prinsipnya sama saja, karena hak dan kewajiban mereka sama sebagai hakim di Mahkamah Agung," tegas Susi.
Selain mengesahkan tujuh hakim agung terpilih, dalam Rapat Paripurna DPR juga turut menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026. Persetujuan ini dilakukan usai hasil fit and proper test Komisi XI, yang memilih Nyoman untuk di bawa ke Rapat Paripurna dan diambil keputusan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dolfie, proses pemilihan untuk satu orang sebagai calon Anggota BPK RI di komisi XI DPR RI selesai dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2021. Kemudian dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota DPR RI. Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” ujjar Dolfie. (P-5)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved