Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penundaan tersebut telah disepakati oleh semua fraksi yang hadir dalam uji kelayakan tersebut. Sebanyak enam fraksi menyatakan proses seleksi ini tidak bisa dilanjutkan.
"Sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (27/8) .
Baca juga : Tujuh Hakim Agung Terpilih Kantongi Dukungan dari Semua Fraksi
Dalam rapat fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan penolakannya. Sebab uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan dan harus ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY).
“Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkap Habiburokhman.
Dari data yang diperiksa dua calon tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal ini menyebutkan, hakim karir harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi. Komisi III pun sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi ketidak sesuaian syarat yang diamanatkan UU.
"Karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim"
Sementara itu dalam rapat yang berlangsung singkat itu Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menerangkan data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya. (P-5)
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
KOMISI III DPR menolak 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Para calon hakim itu diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved