Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penundaan tersebut telah disepakati oleh semua fraksi yang hadir dalam uji kelayakan tersebut. Sebanyak enam fraksi menyatakan proses seleksi ini tidak bisa dilanjutkan.
"Sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (27/8) .
Baca juga : Tujuh Hakim Agung Terpilih Kantongi Dukungan dari Semua Fraksi
Dalam rapat fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan penolakannya. Sebab uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan dan harus ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY).
“Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkap Habiburokhman.
Dari data yang diperiksa dua calon tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal ini menyebutkan, hakim karir harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi. Komisi III pun sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi ketidak sesuaian syarat yang diamanatkan UU.
"Karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim"
Sementara itu dalam rapat yang berlangsung singkat itu Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menerangkan data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya. (P-5)
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
KOMISI III DPR menolak 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Para calon hakim itu diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved