Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Komisi III DPR Apresiasi Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

Rahmatul Fajri
01/4/2026 16:05
Komisi III DPR Apresiasi Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri)(ANTARA FOTO/Coky Christopher)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026). Habiburokhman menilai putusan tersebut merupakan keadilan masyarakat, khususnya bagi para pekerja kreatif di Indonesia.

"Pertama-tama kita ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, ya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu. Kenapa kasus ini memang sangat menarik perhatian masyarakat di mana Amsal Sitepu seorang videografer yang sedang melakukan pekerjaannya, eh, disodori atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, ya, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI sejak awal menaruh perhatian serius pada kasus ini. Ia mengatakan bahwa anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, juga secara khusus mengawal jalannya perkara tersebut di Medan hingga putusan bebas dijatuhkan. Bahkan, pimpinan DPR RI turut turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi Amsal. 

"Jadi, ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua. Dan Komisi III kemarin, eh, merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, ya, yang dihadiri pimpinan Komisi III dalam rapat kerja khusus kemarin. Rapat kerja khusus kita mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung, ya, dikirimkan ke Medan," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa Majelis Hakim telah menjalankan fungsinya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dalam menggali rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, menyamakan karya kreatif dengan barang fisik adalah sebuah kesalahan logika hukum.

"Itulah yang masyarakat sampaikan bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Karena kerja kreatif itu ada nilai yang memang, eh, subjektif, ya, lalu berdasarkan kesepakatan maka muncullah, eh, apa namanya, kesepakatan harga tersebut," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4). Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya