Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Komisi III DPR RI Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Golda Eksa
01/4/2026 13:51
Komisi III DPR RI Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis .(Dok. Metro TV)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas putusan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa atas dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat pekerja kreatif ini sempat memicu keprihatinan publik karena dinilai tidak menyentuh rasa keadilan.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4).

Penegakan Keadilan Substansial
Politikus Gerindra tersebut menilai majelis hakim telah berhasil mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Habiburokhman menekankan bahwa dalam industri kreatif, standarisasi biaya bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan antarpihak.

"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," tambahnya.

Pengawalan Intensif DPR
Sebelum putusan ini jatuh, Komisi III DPR RI telah menaruh perhatian serius dengan menggelar rapat khusus terkait kasus Amsal. Pihak DPR bahkan mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Habiburokhman juga menyebutkan peran aktif anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, yang secara intensif mengawal perkara ini di daerah pilihannya.

"Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini," pungkasnya.

Dalam putusannya, PN Medan menyatakan Amsal Sitepu bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik (rehabilitasi) terhadap videografer tersebut. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya