Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

KY Pastikan Rekrutmen Calon Hakim Agung Berjalan Transparan dan Setara

Devi Harahap
30/3/2026 16:09
KY Pastikan Rekrutmen Calon Hakim Agung Berjalan Transparan dan Setara
ilustrasi.(MI)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan proses rekrutmen calon hakim agung Mahkamah Agung berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta, baik dari jalur karier maupun nonkarier.

 

Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk membuka seleksi calon hakim agung secara luas kepada publik. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, mengatakan informasi pendaftaran telah disebarluaskan ke berbagai kalangan.

“Pengumuman penerimaan seleksi calon hakim agung telah disebarluaskan dan dibagikan kepada organisasi advokat, hakim, jaksa, serta NGO pemantau peradilan maupun kegiatan antikorupsi. Jadi sangat terbuka sekali,” ujar Andi dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Ia menegaskan, prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.

“Prinsip yang diusung adalah kesetaraan. Hakim dari jalur karier maupun nonkarier mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka tinggal mengikuti seleksi untuk menjadi hakim agung maupun hakim ad hoc,” katanya.

KY berharap sistem rekrutmen yang terbuka ini dapat menjaring kandidat terbaik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Sementara itu, Anggota KY, Anita Kadir menjelaskan berdasarkan surat dari Wakil Ketua MA bidang nonyudisial, kebutuhan hakim agung tersebar di sejumlah kamar.

“Untuk kamar perdata dibutuhkan dua orang, kamar pidana empat orang, kamar agama dua orang, dan kamar tata usaha negara khusus pajak dibutuhkan tiga orang,” jelas Anita.

Selain itu, MA juga mengajukan kebutuhan hakim ad hoc. Di mana, pengumuman seleksi telah dilakukan secara online pada 26 Maret 2026 dan akan berakhir pada 16 April 2026

“Untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung dibutuhkan tiga orang, yang terdiri dari dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor,” katanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ia menambahkan, seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang ketat dan transparan.

“Tahapan seleksi meliputi penerimaan usulan atau pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan seperti seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka,” jelasnya.

Setelah seluruh proses selesai, KY juga akan menetapkan kandidat yang lolos dan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk proses selanjutnya. “Kami akan menetapkan kelulusan dan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR RI,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya