Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan proses rekrutmen calon hakim agung Mahkamah Agung berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta, baik dari jalur karier maupun nonkarier.
Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk membuka seleksi calon hakim agung secara luas kepada publik. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, mengatakan informasi pendaftaran telah disebarluaskan ke berbagai kalangan.
“Pengumuman penerimaan seleksi calon hakim agung telah disebarluaskan dan dibagikan kepada organisasi advokat, hakim, jaksa, serta NGO pemantau peradilan maupun kegiatan antikorupsi. Jadi sangat terbuka sekali,” ujar Andi dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (30/3).
Ia menegaskan, prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
“Prinsip yang diusung adalah kesetaraan. Hakim dari jalur karier maupun nonkarier mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka tinggal mengikuti seleksi untuk menjadi hakim agung maupun hakim ad hoc,” katanya.
KY berharap sistem rekrutmen yang terbuka ini dapat menjaring kandidat terbaik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Sementara itu, Anggota KY, Anita Kadir menjelaskan berdasarkan surat dari Wakil Ketua MA bidang nonyudisial, kebutuhan hakim agung tersebar di sejumlah kamar.
“Untuk kamar perdata dibutuhkan dua orang, kamar pidana empat orang, kamar agama dua orang, dan kamar tata usaha negara khusus pajak dibutuhkan tiga orang,” jelas Anita.
Selain itu, MA juga mengajukan kebutuhan hakim ad hoc. Di mana, pengumuman seleksi telah dilakukan secara online pada 26 Maret 2026 dan akan berakhir pada 16 April 2026
“Untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung dibutuhkan tiga orang, yang terdiri dari dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tipikor,” katanya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ia menambahkan, seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan yang ketat dan transparan.
“Tahapan seleksi meliputi penerimaan usulan atau pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan seperti seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka,” jelasnya.
Setelah seluruh proses selesai, KY juga akan menetapkan kandidat yang lolos dan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk proses selanjutnya. “Kami akan menetapkan kelulusan dan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR RI,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti kehadiran seorang calon Hakim Agung dalam seleksi tahun 2025 yang sebelumnya sempat gagal karena dugaan kasus plagiat.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved