Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengganti Artidjo di Dewas KPK Diharapkan Berintegritas Tinggi

Dhika Kusuma Winata
03/3/2021 21:48
Pengganti Artidjo di Dewas KPK Diharapkan Berintegritas Tinggi
Mendian Artidjo Alkostar saat dilantik menjadi anggota Dewas KPK(Antara/Akbar Nugorho Gumay)

PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji menilai pemilihan sosok pengganti Artidjo Alkostar di Dewan Pengawas KPK perlu memenuhi kualifikasi yang sepadan. Pasalnya, sosok Artidjo dikenal sebagai tokoh berintegritas tinggi dan berdedikasi.

"Hanya satu yang diperlukan, yaitu sosok dengan integritas kesempurnaan. Dalam pemahaman demikian adalah sosok yang jujur, memiliki kemampuan fungsionalisasi pengawasan, dan penuh dedikasi serta tanggungjawab kelembagaan yang baik," kata Indriyanto yang juga mantan pelaksana tugas pimpinan KPK, saat dihubungi, Rabu (3/3).

Satu posisi keanggotaan Dewas KPK kini kosong ditinggalkan Artidjo yang telah tutup usia. Menurut Indriyanto, kekosongan satu anggota saat ini tidak berpengaruh besar terhadap operasionalisasi Dewas. Meski begitu, ia menyarankan sebaiknya segera diisi sehingga tidak berdampak pada kinerja Dewas ke depan. 

Di sisi lain, Dewas KPK sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan mantan hakim agung itu.

"Sudah dilaporkan (kekosongan satu anggota) ke Presiden. Suratnya sudah dikirim," kata anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Baca juga : KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Jaksel

Pelaporan kekosongan itu dilakukan sesuai ketentuan dan untuk selanjutnya disiapkan pengganti. Harjono mengatakan sesuai peraturan, mekanisme terkait pengganti Artidjo akan dipilih Presiden.

"Menurut saya iya (ditunjuk langsung Presiden)," imbuhnya.

Pimpinan KPK pun menyerahkan soal pengganti Artidjo itu kepada Presiden. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sesuai PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK, kewenangan pergantian antarwaktu anggota Dewas menjadi kewenangan Presiden.

Dalam PP itu, ketua maupun anggota statusnya diberhentikan jika meninggal dunia. Mekanismenya, Dewas KPK melapor kepada Presiden terkait adanya kekosongan jabatan. Kemudian, Presiden akan memilih pengganti antrawaktu untuk mengisi kekosongan jabatan meneruskan masa keanggotaan Dewas saat ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya