Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Indriyanto Seno Adji menilai pemilihan sosok pengganti Artidjo Alkostar di Dewan Pengawas KPK perlu memenuhi kualifikasi yang sepadan. Pasalnya, sosok Artidjo dikenal sebagai tokoh berintegritas tinggi dan berdedikasi.
"Hanya satu yang diperlukan, yaitu sosok dengan integritas kesempurnaan. Dalam pemahaman demikian adalah sosok yang jujur, memiliki kemampuan fungsionalisasi pengawasan, dan penuh dedikasi serta tanggungjawab kelembagaan yang baik," kata Indriyanto yang juga mantan pelaksana tugas pimpinan KPK, saat dihubungi, Rabu (3/3).
Satu posisi keanggotaan Dewas KPK kini kosong ditinggalkan Artidjo yang telah tutup usia. Menurut Indriyanto, kekosongan satu anggota saat ini tidak berpengaruh besar terhadap operasionalisasi Dewas. Meski begitu, ia menyarankan sebaiknya segera diisi sehingga tidak berdampak pada kinerja Dewas ke depan.
Di sisi lain, Dewas KPK sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan mantan hakim agung itu.
"Sudah dilaporkan (kekosongan satu anggota) ke Presiden. Suratnya sudah dikirim," kata anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Baca juga : KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Jaksel
Pelaporan kekosongan itu dilakukan sesuai ketentuan dan untuk selanjutnya disiapkan pengganti. Harjono mengatakan sesuai peraturan, mekanisme terkait pengganti Artidjo akan dipilih Presiden.
"Menurut saya iya (ditunjuk langsung Presiden)," imbuhnya.
Pimpinan KPK pun menyerahkan soal pengganti Artidjo itu kepada Presiden. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sesuai PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK, kewenangan pergantian antarwaktu anggota Dewas menjadi kewenangan Presiden.
Dalam PP itu, ketua maupun anggota statusnya diberhentikan jika meninggal dunia. Mekanismenya, Dewas KPK melapor kepada Presiden terkait adanya kekosongan jabatan. Kemudian, Presiden akan memilih pengganti antrawaktu untuk mengisi kekosongan jabatan meneruskan masa keanggotaan Dewas saat ini. (OL-7)
KABAR duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3) pukul 16.33 WIB di usia 35 tahun.
Vidi Aldiano bukan sekadar penyanyi; ia adalah simbol optimisme yang mengubah wajah kemoterapi yang menakutkan menjadi sebuah 'Spa Day' yang penuh harapan.
Telusuri perjalanan Jesse Jackson, tokoh hak sipil Amerika Serikat yang menjembatani warisan Martin Luther King Jr menuju era kepemimpinan modern.
Selain di STF Driyarkara, pemikiran almarhum juga sering mewarnai kuliah umum di berbagai universitas serta menjadi rujukan bagi para pegiat budaya di Indonesia.
Selama lebih dari enam dekade, Ratu Sirikit menikah dengan raja terlama di Thailand, Raja Bhumibol Adulyadej, yang meninggal dunia pada 2016.
Paul Daniel 'Ace' Frehley, gitaris band rock asal Amerika Serikat (AS), Kiss, meninggal dunia di usia 74 tahun.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved