Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Mangkrak Dua Tahun, Kasus Ilegal Logging Karimunjawa Dipraperadilkan

Akhmad Safuan
17/12/2025 13:27
Mangkrak Dua Tahun, Kasus Ilegal Logging Karimunjawa Dipraperadilkan
Kuasa Hukum LP3HI Boyanin Saiman usai persidangan Praperadilkan Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah terkait penghentian penyidikan kasus dugaan ilegal logging Kayu Ulin(MI/Akhmad Safuan)

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah. Langkah hukum ini diambil setelah penyidikan kasus dugaan ilegal logging 900 meter kubik kayu ulin untuk pembangunan resor di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, dinilai mandek selama dua tahun.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 28/Pid.Prap/2025/PN tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. LP3HI mempersoalkan penghentian penyelidikan kasus yang mencuat sejak tahun 2023 itu.

Dalam sidang agenda jawaban dan pembuktian, Selasa (16/12), pihak termohon (Polres Jepara dan Polda Jateng) menyatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan. Alasannya, pihak kepolisian tidak menemukan peristiwa pidana karena pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen resmi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman. Ia menilai penghentian penyelidikan bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan keterangan terlapor berinisial MW dalam BAP, Boyamin memaparkan sejumlah poin krusial. Sebagian dokumen pengangkutan kayu ulin dinyatakan hilang. Dokumen pengangkutan tidak diserahkan kepada nakhoda kapal pengangkut. Volume kayu ulin yang diangkut mencapai sekitar 900 meter kubik.

“Fakta-fakta ini jelas menunjukkan pengangkutan tidak disertai dokumen yang lengkap dan sah. Secara hukum, ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ilegal logging,” tegas Boyamin usai persidangan di PN Semarang, Rabu (17/12).

Boyamin menambahkan, alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut tidak sah karena bertentangan dengan pengakuan terlapor sendiri. LP3HI akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan, Jumat (19/12) mendatang.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penghentian penyelidikan tidak sah. Memerintahkan Polres Jepara dan Polda Jateng melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penyidikan. Mendesak transparansi penegakan hukum di sektor kehutanan agar perkara besar tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Kami juga akan menyurati Kapolres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus ini. Penegakan hukum harus serius dan transparan,” pungkas Boyamin. (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya