Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah. Langkah hukum ini diambil setelah penyidikan kasus dugaan ilegal logging 900 meter kubik kayu ulin untuk pembangunan resor di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, dinilai mandek selama dua tahun.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 28/Pid.Prap/2025/PN tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. LP3HI mempersoalkan penghentian penyelidikan kasus yang mencuat sejak tahun 2023 itu.
Dalam sidang agenda jawaban dan pembuktian, Selasa (16/12), pihak termohon (Polres Jepara dan Polda Jateng) menyatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan. Alasannya, pihak kepolisian tidak menemukan peristiwa pidana karena pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen resmi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman. Ia menilai penghentian penyelidikan bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan keterangan terlapor berinisial MW dalam BAP, Boyamin memaparkan sejumlah poin krusial. Sebagian dokumen pengangkutan kayu ulin dinyatakan hilang. Dokumen pengangkutan tidak diserahkan kepada nakhoda kapal pengangkut. Volume kayu ulin yang diangkut mencapai sekitar 900 meter kubik.
“Fakta-fakta ini jelas menunjukkan pengangkutan tidak disertai dokumen yang lengkap dan sah. Secara hukum, ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ilegal logging,” tegas Boyamin usai persidangan di PN Semarang, Rabu (17/12).
Boyamin menambahkan, alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut tidak sah karena bertentangan dengan pengakuan terlapor sendiri. LP3HI akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan, Jumat (19/12) mendatang.
Dalam permohonannya, LP3HI meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penghentian penyelidikan tidak sah. Memerintahkan Polres Jepara dan Polda Jateng melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penyidikan. Mendesak transparansi penegakan hukum di sektor kehutanan agar perkara besar tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Kami juga akan menyurati Kapolres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus ini. Penegakan hukum harus serius dan transparan,” pungkas Boyamin. (AS/P-5)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved