Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS," kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.
"Kami telah berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) dan juga kepada Polres Jakarta Selatan terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS," katanya.
Saat ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) padahal masa itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, yakni seharusnya telah berakhir pada Desember 2024.
"Penempatan anak itu tidak sepatutnya. (Semestinya) Di tempat-tempat yang sudah dimandatkan, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia," katanya.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar sang klien dapat segera diberikan perawatan medis.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.(Ant/P-1)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
BPBD Jakarta Selatan mencatat ketinggian banjir di Jalan Pondok Karya Kompleks RW 04, Pela Mampang, Mampang Prapatan, hingga mencapai 95 sentimeter (cm).
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Pengangkutan kayu ulin dari Kalimantan tersebut diklaim telah dilengkapi dokumen resmi.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved