Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Kasus dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun itu dihentikan setelah penyidik menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti. Keputusan tersebut setidaknya memuat tiga fakta penting yang menjelaskan latar belakang sekaligus posisi KPK dalam perkara ini.
KPK memastikan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang telah bergulir sejak 2017 tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa yang diselidiki merupakan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2009, sehingga memerlukan pembuktian yang sangat kuat.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Menurut Budi, setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kasus izin tambang nikel Konawe Utara sebelumnya menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, KPK menyebut terdapat indikasi kerugian negara dalam jumlah fantastis yang berasal dari aktivitas pertambangan nikel.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan selama periode 2007-2009.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,” ujar Saut.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Meski menghentikan penyidikan, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila terdapat informasi baru yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi Prasetyo.
Konawe Utara sendiri merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki cadangan nikel cukup besar. Pada awal pembentukannya, sebagian besar wilayah tambang di daerah tersebut dikelola oleh PT Antam. Namun, dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi penerbitan izin pertambangan kepada puluhan perusahaan swasta.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK mengungkap bahwa terdapat puluhan surat keputusan kuasa pertambangan yang diterbitkan, sebagian di antaranya berlanjut hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel, termasuk ekspor, hingga 2014. Sejumlah perusahaan tambang diketahui beroperasi di wilayah tersebut, baik pada tahap eksplorasi maupun produksi.
Penghentian penyidikan kasus ini menandai berakhirnya salah satu perkara besar yang pernah ditangani KPK di sektor sumber daya alam. Namun demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menindaklanjuti setiap laporan atau informasi baru yang berpotensi mengungkap kembali dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. (E-3)
Kejaksaan Agung mengusut dugaan rasuah dalam penerbitan izin pertambangan di Konawe Utara periode 2013–2025. Kasus ini diduga melibatkan kepala daerah dan izin hutan lindung
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta KPK agar membuka alasan penghentian perkara tersebut secara transparan dan rinci kepada publik.
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved