Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yaitu HM Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan memverifikasi terlebih dahulu informasi tersebut.
"Nah nanti kami akan cek informasi itu ya," ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik masih memusatkan perhatian pada perkara utama, yakni dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Ade Kuswara.
Saat ditanya soal penyegelan dua rumah yang diduga milik Kajari Bekasi pada 19 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan dugaan awal dan kebutuhan penyidikan. Menurutnya, ada informasi dan keterangan yang dianggap penting untuk menguatkan proses penyelidikan perkara.
Terkait kemungkinan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Budi menyebut hal tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan. Untuk saat ini, KPK masih bekerja di klaster dugaan suap, sehingga setiap langkah akan diambil sesuai kebutuhan pembuktian.
"Ada informasi atau keterangan yang dibutuhkan untuk bisa membantu proses penyidikan perkara ini," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari hasil OTT itu, sepuluh orang diamankan. Sehari kemudian, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan setiap informasi baru, termasuk dugaan suap terhadap Kajari, akan diuji terlebih dahulu sebelum diambil langkah lebih jauh.
Informasi itu diulik dengan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin pada Selasa, 13 Januari 2026.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
KPK membeberkan dugaan praktik permintaan uang proyek yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) secara berulang sejak awal masa jabatannya
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved