Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10).
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orangtua siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.
Andre Darmawan mengungkapkan, berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Andre Darmawan.
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural
belaka," sebutnya.
Dia menyampaikan pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh personel kepolisian dan jaksa.
"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," pungkas Andre Darmawan. (Ant/Z-1)
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali memenangkan gugatan sengketa seleksi PPK Langkat Tahun 2023.
Orang tak dikenal (OTK) menembak Andarias Tanna, 44, guru honorer yang tinggal di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah hingga tewas.
Pentingnya komitmen negara untuk hadir dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik yang merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved