Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," tegas Kapolri usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Listyo mengatakan, saat ini, tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
"Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya," kata dia.
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku, selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang
kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, terkait dengan permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun, pada Senin (11/11), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan, sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini, perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (Ant/Z-1)
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Hamdan Ballal, sutradara Palestina dari film pemenang Oscar No Other Land, dipukuli oleh pemukim Israel di desa Susya, Tepi Barat, sebelum dibawa tentara Israel.
Kemen PPPA mendalami dan memantau perkembangan insiden pada pertandingan SDH Basketball Cup 2025 yang berlangsung di Kota Bogor pada 17 Februari 2025.
Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam dunia olahraga karena bisa mencederai nilai-nilai sportivitas atau fair play dalam pertandingan.
Kasus pemukulan terhadap Melati Sinaga, petugas penagih distribusi objek wisata Parbaba Pasir Putih, Samosir, Sumatra Utara, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penganiayaan dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved