Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani untuk membangun Kantor Polsek.
Baca juga: Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh di Kendari, Kamis (5/10), mengatakan hal itu terungkap dalam persidangan kode etik Idris dan Amiruddin terkait dengan permintaan Rp2 juta kepada Supriyani.
Baca juga: Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan
Dia menambahkan, uang diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Uang agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan
Sholeh juga menyebutkan, persidangan etik itu menghadirkan tujuh saksi, antara lain guru honorer Supriyani, suami Supriyani Katiran, rekan Supriyani, Lilis Herlina Dewi, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orangtua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani. Sehingga, Idris terkena hukuman berupa patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Adapun Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Anggota Jika Terbukti Minta Uang kepada Supriyani
Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak anggota Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo.
Supriyani telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada 6 November. Supriyani mengungkap permintaan Rp2 juta dari Idris yang diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya. Selain itu, permintaan Rp50 juta oleh penyidik Polsek Baito untuk menghentikan kasus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat mengancam memecat anggotanya jika terbukti meminta uang damai Rp50 juta terhadap Supriyani. (Ant/X-7)
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved