Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Uang ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek

Henri Salomo Siagian
05/12/2024 23:19
Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Uang ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani untuk membangun Kantor Polsek.

Baca juga: Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh di Kendari, Kamis (5/10), mengatakan hal itu terungkap dalam persidangan kode etik Idris dan Amiruddin terkait dengan permintaan Rp2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

Dia menambahkan, uang diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

"Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Uang agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

Sholeh juga menyebutkan, persidangan etik itu menghadirkan tujuh saksi, antara lain guru honorer Supriyani, suami Supriyani Katiran, rekan Supriyani, Lilis Herlina Dewi, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orangtua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani. Sehingga, Idris terkena hukuman berupa patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Adapun Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Anggota Jika Terbukti Minta Uang kepada Supriyani

Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak anggota Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo.

Supriyani telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada 6 November. Supriyani mengungkap permintaan Rp2 juta dari Idris yang diserahkan melalui Kepala Desa Wonua Raya. Selain itu, permintaan Rp50 juta oleh penyidik Polsek Baito untuk menghentikan kasus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat mengancam memecat anggotanya jika terbukti meminta uang damai Rp50 juta terhadap Supriyani. (Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya