Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Hal itu terungkap pada persidangan etik pada Rabu, (4/12). Idris mendapat sanksi hukuman patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etika permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sementara Amiruddin, yang terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika benar terbukti meminta uang dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, hal tersebut masuk dalam delik korupsi, yakni pemerasan.
Propam polres harus memroses Kapolsek, dan harus dinonaktifkan dulu,” kata Sugeng dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Kamis, (5/12).
Sanksi yang dijatuhkan ke Muhammad Idris dan Amiruddin saat ini masih dalam proses awal. Sugeng pun menyebut, pihaknya, IPW mendesak agar Polres atau Polda dapat memprosesnya secara pidana. (M-3)
Menurutnya, tindakan pemerasan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved