IPW Desak Proses Pidana Kasus Mantan Kapolsek Baito

Fathurrozak
06/12/2024 04:13
IPW Desak Proses Pidana Kasus Mantan Kapolsek Baito
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kerabatnya usai divonis bebas(ANTARA FOTO/Andry Denisah)

MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. 

Hal itu terungkap pada persidangan etik pada Rabu, (4/12). Idris mendapat sanksi hukuman patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etika permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Sementara Amiruddin, yang terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika benar terbukti meminta uang dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, hal tersebut masuk dalam delik korupsi, yakni pemerasan.

Propam polres harus memroses Kapolsek, dan harus dinonaktifkan dulu,” kata Sugeng dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Kamis, (5/12).

Sanksi yang dijatuhkan ke Muhammad Idris dan Amiruddin saat ini masih dalam proses awal. Sugeng pun menyebut, pihaknya, IPW mendesak agar Polres atau Polda dapat memprosesnya secara pidana. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya