Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Putusan Sidang Etik Polisi Minta Uang ke Guru Supriyani Dianggap Jauh Panggang dari Api

Henri Salomo Siagian
05/12/2024 23:36
Putusan Sidang Etik Polisi Minta Uang ke Guru Supriyani Dianggap Jauh Panggang dari Api
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Putusan sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dianggap jauh panggang dari api.

Baca juga: Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, hal itu menunjukkan problem akut di badan kepolisian mengenai penyalahgunaan kewenangan, arogansi, dan pungli di level Polsek.

Baca juga: Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

“Menunjukkan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan organisasi kepolisian. Bahkan tidak adanya konsistensi dalam penegakan peraturan Kapolri,” kata Bambang di Jakarta, Kamis, (5/12).

Baca juga: Mantan Petinggi Polsek Baito Minta Uang ke Guru Supriyani buat Bangun Kantor Polsek

Dalam sidang etik, Idris dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, demosi satu tahun, juga permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Uang agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

Adapun Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada Supriyani dihukum patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi.

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Anggota Jika Terbukti Minta Uang kepada Supriyani

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.

Bambang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan adalah Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Pasal ini menyatakan, siapa pun yang memaksa orang lain untuk memberikan barang atau membuat utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” terang Bambang.

Bambang menambahkan, agar tidak terjadi seperti preseden yang ada di Baito, Kapolri harus turun tangan untuk menegakkan peraturannya sendiri.

“Kapolri bisa memerintahkan Irwasum maupun Kadivpropam melalui Kabid propam Polda maupun irwasda untuk melakukan pemeriksaan pada oknum yang diduga melakukan pemerasan dan segera menon-aktifkan atau mencopotnya dari jabatan untuk diproses hukum. Bila terbukti melanggar pidana, tentu bisa diberi sanksi berat yakni pemecatan,” tambah Bambang. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya