Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid sebelumnya didamaikan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, bersama orang korban, pada Selasa (5/11).
Berselang sehari, pada Rabu 06 November 2024, Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulisnya.
Terkait dengan isu pencabutan kesepakatan damai itu dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
"Benar," kata dia.
Menurut Andre, alasan pencabutan tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan itu.
"Surat pernyataan Supriyani ini ditantangani di atas materai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan," sebutnya.
Andre bilang, upaya perdamaian sangat ganjil karena inisiatif datang dari Bupati Konawe Selatan.
"Ditambah lagi, pernyataan damai yang ditandatangani Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin tanpa koordinasi dengan dirinya. Selanjutnya kami langsung memecat Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Sehingga, jadi perdamaian Supriyani dan orang tua murid SDN 4 Baito ilegal," jelas Andre.
"Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara," sambung dia.
Dikatakannya, saat dipanggil di kantor Bupati, Supriyani tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi bakal terjadi perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
"Supriyani tadi memang sudah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian. Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian," ungkap Andre.
Ia menegaskan, pihaknya bersikeras sejak awal untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa karena pada prinsipnya pihaknya meyakini, Supriyani tidak bersalah.
"Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah," pungkasnya.
Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas mengatakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berusaha mendamaikan karena berdomisili di daerah yang sama untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Karena mereka masing-masing memiliki kekuatan di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito. Tetapi terhadap proses hukum di pengadilan Pemda Konawe Selatan tidak ada intervensi dan sampai saat ini masih berjalan," singkat dia. (Z-9)
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved