Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid sebelumnya didamaikan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, bersama orang korban, pada Selasa (5/11).
Berselang sehari, pada Rabu 06 November 2024, Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulisnya.
Terkait dengan isu pencabutan kesepakatan damai itu dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
"Benar," kata dia.
Menurut Andre, alasan pencabutan tersebut karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan itu.
"Surat pernyataan Supriyani ini ditantangani di atas materai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan," sebutnya.
Andre bilang, upaya perdamaian sangat ganjil karena inisiatif datang dari Bupati Konawe Selatan.
"Ditambah lagi, pernyataan damai yang ditandatangani Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin tanpa koordinasi dengan dirinya. Selanjutnya kami langsung memecat Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Sehingga, jadi perdamaian Supriyani dan orang tua murid SDN 4 Baito ilegal," jelas Andre.
"Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara," sambung dia.
Dikatakannya, saat dipanggil di kantor Bupati, Supriyani tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi bakal terjadi perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
"Supriyani tadi memang sudah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian. Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian," ungkap Andre.
Ia menegaskan, pihaknya bersikeras sejak awal untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa karena pada prinsipnya pihaknya meyakini, Supriyani tidak bersalah.
"Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah," pungkasnya.
Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas mengatakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berusaha mendamaikan karena berdomisili di daerah yang sama untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Karena mereka masing-masing memiliki kekuatan di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito. Tetapi terhadap proses hukum di pengadilan Pemda Konawe Selatan tidak ada intervensi dan sampai saat ini masih berjalan," singkat dia. (Z-9)
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh polisi karena menegur siswa.
PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penangguhan penahanan Supriyani.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
KETUA DPRD Sulawesi Tenggara meminta agar guru honorer bernama Supriyani guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar dibebaskan.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved