Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diyakini Benar Lakukan Penganiayaan, Jaksa Tetap Ajukan Vonis Bebas bagi Guru Supriyani

Abdul Halim Ahmad
11/11/2024 13:04
Diyakini Benar Lakukan Penganiayaan, Jaksa Tetap Ajukan Vonis Bebas bagi Guru Supriyani
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.(Dok. Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi. Meski menuntut vonis bebas, JPU meyakini Supriyani melakukan penganiayaan tersebut.

Hal itu terjadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, 11 November 2024, pagi. Dalam tuntutan yang dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan itu, JPU meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.

Menurut JPU, penganiayaan itu terjadi di antara pukul 8 hingga pukul 10 pagi, saat korban tengah mengikuti pelajaran tematik di kelas 1A yang diberikan gurunya, Lilis Herlina Dewi.

Di antara waktu itu, Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas menuju ke ruang guru. Saat itulah diyakini dalam rentang waktu 5 sampai 10 menit Supriyani melakukan pemukulan terhadap anak polisi karena anak tersebut tidak menulis tugas yang diberikan.

Meski begitu, JPU berpendapat penganiayaan yang dilakukan Supriyani bukan tindak pidana. Itu karena pemukulan terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya niat jahat.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku aneh dengan pertimbangan jaksa penuntut umum. Meski guru honorer dituntut bebas pihaknya pun menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi. (Z-9)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya