Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi. Meski menuntut vonis bebas, JPU meyakini Supriyani melakukan penganiayaan tersebut.
Hal itu terjadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, 11 November 2024, pagi. Dalam tuntutan yang dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan itu, JPU meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
Menurut JPU, penganiayaan itu terjadi di antara pukul 8 hingga pukul 10 pagi, saat korban tengah mengikuti pelajaran tematik di kelas 1A yang diberikan gurunya, Lilis Herlina Dewi.
Di antara waktu itu, Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas menuju ke ruang guru. Saat itulah diyakini dalam rentang waktu 5 sampai 10 menit Supriyani melakukan pemukulan terhadap anak polisi karena anak tersebut tidak menulis tugas yang diberikan.
Meski begitu, JPU berpendapat penganiayaan yang dilakukan Supriyani bukan tindak pidana. Itu karena pemukulan terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya niat jahat.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku aneh dengan pertimbangan jaksa penuntut umum. Meski guru honorer dituntut bebas pihaknya pun menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi. (Z-9)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved