Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG perdana guru Supriyani digelar hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna. Kata dia, kehadiran delapan saksi itu terdiri dari 3 saksi anak (siswa), 3 guru, dan kedua orangtua terduga korban.
“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak. Ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orangtua," beber dia.
“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” sambung Ujang.
Merespons penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, ia menegaskan, JPU melakukan tugas sesuai dengan kapasitasnya untuk meneliti berkas perkara dari penyidik.
"Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21. Untuk kebenaran materiel saat inilah akan diungkap dalam proses persidangan,” jelas Ujang.
Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan pada Supriyani yang diduga telah dikriminalisasi oleh orangtua siswa terduga korban.
Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriyani juga telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan. (RR/J-3)
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved