Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG perdana guru Supriyani digelar hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna. Kata dia, kehadiran delapan saksi itu terdiri dari 3 saksi anak (siswa), 3 guru, dan kedua orangtua terduga korban.
“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak. Ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orangtua," beber dia.
“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” sambung Ujang.
Merespons penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, ia menegaskan, JPU melakukan tugas sesuai dengan kapasitasnya untuk meneliti berkas perkara dari penyidik.
"Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21. Untuk kebenaran materiel saat inilah akan diungkap dalam proses persidangan,” jelas Ujang.
Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan pada Supriyani yang diduga telah dikriminalisasi oleh orangtua siswa terduga korban.
Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriyani juga telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan. (RR/J-3)
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved