Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Hadirkan 8 Saksi

Rahmat Rullah
24/10/2024 16:12
Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Hadirkan 8 Saksi
Supriyani menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Andoolo, Konawe Selatan.(MI/Rahmat Rullah)

SIDANG perdana guru Supriyani digelar hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna. Kata dia, kehadiran delapan saksi itu terdiri dari 3 saksi anak (siswa), 3 guru, dan kedua orangtua terduga korban.

“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak. Ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orangtua," beber dia.

“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” sambung Ujang.

Merespons penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, ia menegaskan, JPU melakukan tugas sesuai dengan kapasitasnya untuk meneliti berkas perkara dari penyidik.

"Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21. Untuk kebenaran materiel saat inilah akan diungkap dalam proses persidangan,” jelas Ujang.

Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. Aksi itu dilakukan guna memberikan dukungan pada Supriyani yang diduga telah dikriminalisasi oleh orangtua siswa terduga korban.

Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriyani juga telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan. (RR/J-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya