Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KASUS dugaan penganiayaan yang menjerat guru Supriyani memasuki babak baru. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sempat dimintai uang oleh orang yang mengaku sebagai pihak dari perlindungan anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Andre Darmawan yang merupakan kuasa hukum guru honorer Supriyani, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Selasa (29/10). Andre menuturkan bahwa dalam hubungan telepon ke Supriyani tersebut, orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan itu mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta agar kliennya tidak ditahan. Namun Supriyani tidak dapat memenuhi permintaan itu.
Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024 dan kemudian ditangguhkan penahanannya (dibebaskan) pada 22 Oktober 2024. Kasus guru Supriyani berawal dari tuduhan bawa ia memukul siswa yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito. Supriyani pun dilaporkan ke polisi.
Andre menyebut permintaan uang ini bukan pertama kalinya. "Saat penyelidikan di kepolisian, terdapat permintaan dana sebesar Rp2 juta untuk meringankan status Supriyani, yang dipenuhi dengan bantuan dari pihak desa, yakni Rp1,5 juta dari Supriyani sendiri dan Rp500 ribu dari kepala desa," urai Andre.
Lebih lanjut, pria berkacamatan ini membeberkan, seorang yang mengaku dari bagian Reskrim Kepolisian juga setempat sempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp50 juta. "Ada bukti rekaman percakapan yang akan kami bawa ke persidangan. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik terkait perlakuan yang dialami klien kami," tegas Andre.
Andre sangat menyayangkan berbagai perlakuan menyedihkan yang dialami Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun. "Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi para pengabdi pendidikan kita. Seorang guru yang seharusnya dihormati, justru diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat," tuturnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dody saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya akan segera bergerak untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. "Tim pengawasan Kejati Sultra akan segera melakukan pemeriksaan terkait benar atau tidaknya informasi tersebut," tukasnya.
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved