Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS dugaan penganiayaan yang menjerat guru Supriyani memasuki babak baru. Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu sempat dimintai uang oleh orang yang mengaku sebagai pihak dari perlindungan anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Andre Darmawan yang merupakan kuasa hukum guru honorer Supriyani, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Selasa (29/10). Andre menuturkan bahwa dalam hubungan telepon ke Supriyani tersebut, orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan itu mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta agar kliennya tidak ditahan. Namun Supriyani tidak dapat memenuhi permintaan itu.
Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024 dan kemudian ditangguhkan penahanannya (dibebaskan) pada 22 Oktober 2024. Kasus guru Supriyani berawal dari tuduhan bawa ia memukul siswa yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito. Supriyani pun dilaporkan ke polisi.
Andre menyebut permintaan uang ini bukan pertama kalinya. "Saat penyelidikan di kepolisian, terdapat permintaan dana sebesar Rp2 juta untuk meringankan status Supriyani, yang dipenuhi dengan bantuan dari pihak desa, yakni Rp1,5 juta dari Supriyani sendiri dan Rp500 ribu dari kepala desa," urai Andre.
Lebih lanjut, pria berkacamatan ini membeberkan, seorang yang mengaku dari bagian Reskrim Kepolisian juga setempat sempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp50 juta. "Ada bukti rekaman percakapan yang akan kami bawa ke persidangan. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik terkait perlakuan yang dialami klien kami," tegas Andre.
Andre sangat menyayangkan berbagai perlakuan menyedihkan yang dialami Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun. "Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi para pengabdi pendidikan kita. Seorang guru yang seharusnya dihormati, justru diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat," tuturnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dody saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya akan segera bergerak untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. "Tim pengawasan Kejati Sultra akan segera melakukan pemeriksaan terkait benar atau tidaknya informasi tersebut," tukasnya.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved