Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus menyayangkan kejadian tersebut.
"Saya sangat menyayangkan dan ikut prihatin terhadap kasus yang menimpa Saudari Supriyani," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (6/12).
Stevano mengatakan, ia akan segera melaporkan perkara tersebut ke internal Komisi III DPR RI. Tujuannya, agar dugaan pemerasan terhadap guru Supriyani yang pada Hari Guru lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo itu menjadi atensi khusus.
"Agar menjadi atensi khusus Komisi III untuk mengawal sidang etik di (Polda) Sulawesi Tenggara," jelas Stevano.
Menurutnya, Komisi III DPR RI belakangan ini memiliki komitmen kuat guna merespon dan mengawasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Ia mendorong agar Propam Polda Sulawesi Tenggara dapat bekerja secara profesional.
"Saya dorong Propam Sultra untuk segera menyelesaikan sidang etik ini secara terbuka dan profesional untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak," tandasnya.
Diketahui, Porpam Polda Sulawesi Tenggara sedang mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, yaitu Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Keduanya telah disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi terkait permintaan uang damai Rp2 juta ke guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid. (P-5)
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Korban dari KKN tak lain adalah kaum marhaen atau masyarakat menengah ke bawah.
Tujuh polisi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus pemerasan 45 WN Malaysia di konser DWP 2024. Proses banding dilakukan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus ke pidana. Melainkan fokus ke sidang etik terlebih dahulu.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved