Putusan Etik Polisi yang Lakukan Pemerasan Terhadap Guru Supriyani Dapat Atensi Khusus DPR

Tri Subarkah
06/12/2024 18:29
Putusan Etik Polisi yang Lakukan Pemerasan Terhadap Guru Supriyani Dapat Atensi Khusus DPR
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Dok.Antara)

PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus menyayangkan kejadian tersebut.

"Saya sangat menyayangkan dan ikut prihatin terhadap kasus yang menimpa Saudari Supriyani," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (6/12).

Stevano mengatakan, ia akan segera melaporkan perkara tersebut ke internal Komisi III DPR RI. Tujuannya, agar dugaan pemerasan terhadap guru Supriyani yang pada Hari Guru lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo itu menjadi atensi khusus.

"Agar menjadi atensi khusus Komisi III untuk mengawal sidang etik di (Polda) Sulawesi Tenggara," jelas Stevano.

Menurutnya, Komisi III DPR RI belakangan ini memiliki komitmen kuat guna merespon dan mengawasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Ia mendorong agar Propam Polda Sulawesi Tenggara dapat bekerja secara profesional.

"Saya dorong Propam Sultra untuk segera menyelesaikan sidang etik ini secara terbuka dan profesional untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak," tandasnya.

Diketahui, Porpam Polda Sulawesi Tenggara sedang mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, yaitu Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Keduanya telah disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi terkait permintaan uang damai Rp2 juta ke guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya