Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus menyayangkan kejadian tersebut.
"Saya sangat menyayangkan dan ikut prihatin terhadap kasus yang menimpa Saudari Supriyani," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (6/12).
Stevano mengatakan, ia akan segera melaporkan perkara tersebut ke internal Komisi III DPR RI. Tujuannya, agar dugaan pemerasan terhadap guru Supriyani yang pada Hari Guru lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo itu menjadi atensi khusus.
"Agar menjadi atensi khusus Komisi III untuk mengawal sidang etik di (Polda) Sulawesi Tenggara," jelas Stevano.
Menurutnya, Komisi III DPR RI belakangan ini memiliki komitmen kuat guna merespon dan mengawasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Ia mendorong agar Propam Polda Sulawesi Tenggara dapat bekerja secara profesional.
"Saya dorong Propam Sultra untuk segera menyelesaikan sidang etik ini secara terbuka dan profesional untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak," tandasnya.
Diketahui, Porpam Polda Sulawesi Tenggara sedang mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, yaitu Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Keduanya telah disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi terkait permintaan uang damai Rp2 juta ke guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid. (P-5)
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved