Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) harus menjadi hakim yang netral dalam menindaklanjuti laporan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Menurutnya, proses etik terhadap lima anggota DPR nonaktif MKD mesti menjadi ajang pembelajaran, tidak hanya bagi MKD, tapi juga DPR, dan partai politik.
Lucius mengatakan bagi MKD, proses sidang etik ini jadi ajang untuk memperlihatkan fungsi sebagai penegak etik yang beretika. Ia mengatakan MKD harus menjadikan prinsip etik sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terhadap kelima anggota nonaktif, bukan justru menjadi ajang kongkalingkong dengan parpol.
"MKD harus bisa menjadi hakim yang netral sehingga bisa mendapatkan kepercayaan rakyat. Ingat bahwa proses MKD sekarang ini berhadapan langsung dengan sikap rakyat yang beberapa waktu lalu sudah ngotot meminta pemberhentian kelima anggota itu," kata Lucius kepada Media Indonesia, Jumat (31/10).
Lucius mengatakan bagi DPR, proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif. DPR harus menjadi lembaga perwakilan rakyat, bukan sekedar jadi alat kekuasaan saja.
Selain itu, bagi parpol, proses di MKD ini terkait pentingnya membangun karakter kader agar tak sembarangan berbicara dan bersikap. "Kader-kader parpol harus punya pemahaman dan kesadaran yang kuat akan fungsi parlemen, sehingga mudah mengharapkan omongan dan tindakan mereka tidak menyakiti rakyat," katanya.
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap lima anggota DPR yang nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan pihaknya menggelar rapat internal pada Rabu (29/10) bersama empat pimpinan DPR, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut, MKD memutuskan menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni," kata Nazaruddin melalui keterangannya, Kamis (30/10).
Adapun, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved