Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang, saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Adies memberikan pernyataan terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat. Namun, Adies telah meralat pernyataannya. MKD berpendapat Adies tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media. MKD meminta Adies menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat ketika ditanyakan seputar urusan teknis.
"Karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR RI," ungkap MKD.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-2)
Partai Golkar akan menindaklanjuti putusan MKD untuk memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan mundur terkait pernyataannya di podcast YouTube Antara TV 'On The Record'
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved