Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Golkar memastikan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, Sarmuji, merespons putusan MKD yang mengembalikan Adies ke posisi semula.
“Sesuai dengan aturan kami akan menindaklanjuti keputusan MKD,” kata Sarmuji dikutip Kamis (6/11).
Ia meyakini keputusan tersebut turut disambut positif oleh para pemilih Adies di daerah pemilihan (dapil). "Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan keputusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan keputusan MKD,” kata Sarmuji.
Sebelumnya, MKD menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik Adies Kadir bersama empat anggota DPR nonaktif lainnya. Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dengan kehadiran lima teradu.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan. (P-4)
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Adies Kadir bukan lagi merupakan anggota maupun pengurus partai.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved