Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Henri Salomo Siagian
05/12/2024 22:58
Minta Uang dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.(Ant)

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah selesai menjalani persidangan etik. Hasilnya, mereka terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

"Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang mereka tangani," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian di Kendari, Kamis (5/12).

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Kecewa Paparan Polisi Tidak Sesuai Fakta

Dia menyebutkan pelaksanaan sidang terhadap Idris dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, Adapun untuk sidang Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Komisaris Dedi Hartoyo.

Baca juga: Kuasa hukum Supriyani Ungkap Adanya Permintaan Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus

Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Guru Supriyani Mengaku Dimintai Rp15 Juta

"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap Iis Kristian.

Baca juga: Kapolri Ancam Pecat Anggota Jika Terbukti Minta Uang kepada Supriyani

Begitu pula dengan Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Fakta Baru, Supriyani Diduga Dimintai Uang agar tak Ditahan Kejari Konawe Selatan

"Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar," jelas Iis.

Baca juga: Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak anggota Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo. (Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya