Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah selesai menjalani persidangan etik. Hasilnya, mereka terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
"Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang mereka tangani," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian di Kendari, Kamis (5/12).
Dia menyebutkan pelaksanaan sidang terhadap Idris dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, Adapun untuk sidang Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Komisaris Dedi Hartoyo.
Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
"Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus (penempatan khusus) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap Iis Kristian.
Begitu pula dengan Amiruddin yang terbukti meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dijatuhi hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar," jelas Iis.
Pada 25 November, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani atas dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak anggota Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo. (Ant/X-7)
Menurutnya, tindakan pemerasan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Menurut Bambang, sidang etik yang memverifikasi terjadi permintaan uang dari Idris dan Amiruddin harusnya dilihat sebagai aksi pemerasan.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved